TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Para advokat di Medan, Sumatera Utara, kini menikmati pendapatan (fee) yang sangat menggiurkan.
Marasamin Ritonga, pengacara mantan Kabiro Binkemsos Pemprov Sumut Sakhira Zandi, mengaku sangat fleksibel dalam negosiasi fee dengan klien yang berperkara di pengadilan.
Bagi Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Medan, pemasukan kantor advokat dominan dari perkara perdata atau menjadi legal consultant dari perusahaan atau keluarga.
"Kalau honor biasanya antara 10 persen dari objek perkara (perdata). Sementara, honor untuk perkara pidana bervariasi, tergantung berat atau ringannya suatu kasus," ujar Marasamin, yang mengaku tengah memegang sekitar 18 perkara, beberapa waktu lalu.
Ia mengakui, nilai honor pengacara Medan masih jauh dibanding Jakarta. Ia mengibaratkan, di Jakarta jika memegang satu perkara bisa untuk hidup satu-dua tahun. Apalagi, masyarakat Medan masih menganggap pengacara dibutuhkan ketika di pengadilan saja.
"Di Jakarta, pendapatan coorporate lawyer paling besar. Mereka bermain tidak di pengadilan, tapi di luar pengadilan. Di sana, hubungan bisnis sudah melibatkan pengacara," kata advokat yang mengeluarkan biaya operasional Rp 40 juta sampai Rp 50 juta per bulan. (*)
Baca Juga:
Penghasilan Pengacara di Sumut Kian Menggiurkan
Kristupa Saragih Jadi Fotografer Berawal dari Menulis
3 Hakim PN Medan Dilaporkan ke Mahkamah Agung
Anda sedang membaca artikel tentang
Honor Pengacara di Medan Masih Kalah Ketimbang Jakarta
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/08/honor-pengacara-di-medan-masih-kalah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Honor Pengacara di Medan Masih Kalah Ketimbang Jakarta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Honor Pengacara di Medan Masih Kalah Ketimbang Jakarta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar