TEMPO.CO , Lamongan:Kejaksaan Negeri Lamongan menetapkan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas pada 2012 senilai Rp 3,2 miliar. Jumlah anggota dewan yang jadi tersangka kasus ini, dimungkinkan akan terus bertambah.
Kini, jumlah total tersangka kasus ini menjadi tujuh orang. Sebelumnya kejaksaan sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah bekas Sekretaris DPRD Lamongan Abdul Munir, dan dua orang lainnya yaitu Muniro dan Rivianto.
Adapun empat orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Komisi Hukum dan Pemerintahan (Komisi A) Jimmy Harianto, Ketua Komisi Perekonomian (Komisi B) Nipbianto, Ketua Komisi Pembangunan (Komisi C) Soetarjo Syafi'i dan mantan Ketua Komisi Kesehajteraan Masyarakat (Komisi D), Sulaiman.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, Arfan Halim, empat orang yang ditetapkan tersangka, merupakan kelanjutan hasil pengembangan penyidikan. »Ya, total kini tujuh tersangka," ujar Arfan Halim pada Tempo Selasa 24 September 2013.
Dia menyebutkan, proses penyidikan akan terus berlangsung. Sejumlah saksi-saksi akan terus diperiksa berikut barang bukti yang dibawa dari berkas Perjalanan Dinas DPRD Lamongan tahun 2012. Dia menyebut, ada kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. »Ya, bisa saja," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pembangunan DPRD Lamongan Soetardjo Syafi'i mengatakan, bahwa dirinya sudah mengembalikan uang sekitar Rp 30 juta sebelum ada penetapan status tersangka atas dirinya. Selain itu uang dikembalikan sebelum adanya hasil audit Badan Pengawas Keuangan. Sehingga, penetapan tersangka atas dirinya itu dianggap sangat prematur. »Saya, jadi kaget. Ini bagaimana," kata dia yang dihubungi Tempo Selasa 24 September 2013.
Menurutnya, status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Lamongan, lebih banyak nuansa politisnya dibanding penegakan hukum. Apalagi, posisi dirinya sebagai Ketua Komisi Pembangunan yang dianggap strategis. Tetapi, dirinya juga telah menyiapkan sejumlah data dan bukti atas tudingan status tersangka. »Saya juga punya bukti," ujar Soetardjo.
Adapun tersangka yang lain, yaitu Ketua Komisi Perekonomian DPRD Lamongan Nipbianto tidak bisa dihubungi. Teleponnya tidak diangkat meski dalam keadaan aktif.
SUJATMIKO
Berita Lainnya:
Fathanah Pernah Menikahi Pramugari
Jebret, Kekayaan Bahasa Indonesia di Sepak Bola
Asal Mula 'Jebret ow-ow-ow' Valentino Simanjuntak
Komnas HAM Kecam Penyegelan Gereja St. Bernadette
BBM Untuk Android Tak Jadi Dirilis Pekan Ini
Jebret Gol AFF U-19 Heboh di YouTube
Anda sedang membaca artikel tentang
Empat Anggota DPRD Lamongan Jadi Tersangka
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/09/empat-anggota-dprd-lamongan-jadi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Empat Anggota DPRD Lamongan Jadi Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Empat Anggota DPRD Lamongan Jadi Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar