TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan satpam bernama Marten Boiliu (39) dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal tersebut dianggapi Marten menjadi penghalang pekerja untuk mendapatkan haknya yakni pesangon dll setelah di lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Lantaran terdapat pengaturan masa kadaluarsa permohonan pesangon ke perusahaan.
Permohonan tersebut diputus pada 26 Maret 2013 ketika Mahfud MD masih menjabat Ketua MK. Anggotanya yakni Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, M.Akil Mochtar,Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman.
Satu-satunya hakim yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion adalah Hamdan Zoelva.
Baca Juga:
Gugatan Satpam Vs Negara Diputus Maret, Tapi Baru Dibaca MK 19 September
Kronologi Lengkap Satpam Menangkan Gugatan Melawan Negara di MK
Satpam Marten Bercita-Cita Jadi Pengacara
Anda sedang membaca artikel tentang
Hamdan Zoelva Tak Sependapat MK Kabulkan Gugatan Satpam
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/09/hamdan-zoelva-tak-sependapat-mk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hamdan Zoelva Tak Sependapat MK Kabulkan Gugatan Satpam
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hamdan Zoelva Tak Sependapat MK Kabulkan Gugatan Satpam
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar