TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sumba Barat Daya ternyata bukanlah akhir dari kontoversi. Dalam putusan ini, MK telah memenangkan pasangan calon yang harusnya kalah.
Pada 29 Agustus lalu, MK menolak gugatan pasangan Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto. Mengacu pada putusan KPU Sumba Barat Daya, maka MK menguatkan kemenangan pasangan Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha.
Namun berdasarkan penghitungan ulang 144 kotak suara di Mapolres Sumba Barat, pasangan Kornelius-Daud ternyata mengantongi suara terbanyak.
Penghitungan ulang itu sebagai upaya Polres Sumba Barat untuk mencari bukti pelanggaran pidana oleh KPU Sumba Barat Daya yang telah menggelembungkan suara pasangan Markus-Ndara, sekaligus mengurangi perolehan suara Kornelius-Daud. Komisioner di KPU Sumba Barat Daya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kementerian Dalam Negeri menyoroti permasalahan itu. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengatakan putusan MK memang final dan mengikat. Namun, ia menyayangkan alasan MK tidak membuka dan menghitung ulang 144 kotak suara yang diduga bermasalah.
"Padahal kotak itusudah berada di Jakarta," kata Djohermansyah Selasa (17/9) malam.
Seharusnya, kata dia, MK membuka kotak itu sebelum mengambil keputusan. Apalagi, pihak penggugat sudah bersusah payah membawa ratusan kotak itu ke Jakarta meski terganjal kesulitan transportasi.
"Kalau perlu, seharusnya MK datang ke daerah itu dan melakukan sidang di sana dan menghitung ulang di daerah tersebut. Seharunya MK bisa lebih fleksibel," katanya.
Ia puna menyarankan agar UU MK dapat dievaluasi agar putusan yang diambil mahkamah tidak final mengikat dan memberikan kesempatan pihak yang kalah untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil pleno 10 Agustus lalu, KPU SBD menyatakan Kornelius yang juga bupati incumbent hanya memperoleh 79.498 suara. Sedangkan Markus-Ndara 81.543 suara. Markus pun dinyatakan menang.
Tak terima dengan keputusan KPUD, Kornelius menggugat putusan itu ke MK dan ranah pidana. Kornelius menduga ada kecurangan signifikan dan meminta 144 kotak suara yang bermasalah dihitung ulang. Namun, permintaan Kornelis ditolak KPU setempat.
Akhirnya begitu bergulir di MK, hakim konstitusi memerintahkan kotak suara itu didatangkan ke Jakarta untuk dibuka dan dihitung ulang pada 26 Agustus. Tapi karena kesulitan transportasi, ratusan kotak itu tiba pada 27 Agustus.
MK akhirnya tak membuka kotak itu. Pada 29 Agustus MK memutus menolak gugatan Kornelius dan otomatis Markus menang.
Sedangkan Polres Sumba Barat melakukan langkah penyidikan terhadap KPU Sumba Barat Daya. Hasil penghitungan ulang di kepolisian ternyata berbeda dengan keputusan KPU Sumba Barat Daya yang memenangkan Markus-Ndara.
Hasil akhir, secara keseluruhan suara yang diperoleh Kornelius-Daud dalam Pemilukada SBD adalah 79.498. Sedangkan Markus-Ndara hanya 67.83.
Baca Juga:
MK Jadi Penentu Pemenang Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan
Jaksa Terekam CCTV Ambil Smartphone Pegawai MK
Khofifah Menggugat ke MK Sambil Nyanyi Lagu Rhoma Irama
Anda sedang membaca artikel tentang
Keputusan Mahkamah Konstitusi Dikritisi
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/09/keputusan-mahkamah-konstitusi-dikritisi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Keputusan Mahkamah Konstitusi Dikritisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Keputusan Mahkamah Konstitusi Dikritisi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar