TEMPO.CO, Bali - Kepala LP Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna mengatakan warga Australia yang menjadi narapidana kasus mariyuana, Schapelle Leigh Corby, sudah memenuhi syarat untuk proses pembebasan bersyarat. Alasannya, dia sudah menjalani dua pertiga dari masa penahanannya setelah mendapatkan sejumlah remisi. "Ini kan berkaitan dengan hak dan kewajiban," kata Wiratna kepada Tempo, Kamis, 27 September 2013.
Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, 8 Oktober 2005, karena di dalam tasnya terdapat 4,2 kilogram mariyuana. Pengadilan Negeri Denpasar memvonisnya dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam sidang 27 Mei 2005. Hukuman ini dikuatkan oleh pengadilan di atasnya. Pengadilan Tinggi Bali sempat mengurangi hukumannya menjadi 15 tahun, tapi hakim Mahkamah Agung menolak kasasinya dan mengembalikan hukumannya menjadi 20 tahun. Maret 2010, Corby mengajukan petisi kepada Presiden Indonesia dan mendapatkan grasi berupa pengurangan hukuman lima tahun penjara. Hingga 2013, ia total menerima 39 bulan remisi.
Wiratna mengatakan proses pembebasan Corby masih membutuhkan waktu yang panjang. Ibarat perjalanan 1.000 kilometer, ini baru berjalan 200 kilometer," kata Wiratna.
Adapun Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Bali Agus Sunar kepada The Australian mengatakan, pihaknya sedang memverifikasi semua dokumen sebelum memberi persetujuan. Jika disetujui, usulan pembebasan bersyarat akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan.
Agus mengatakan, pihaknya akan membuat keputusan tentang pembebasan bersyarat dalam waktu 14 hari. Nsmun, dia tidak bisa memastikan berapa lama proses keseluruhan sebelum Corby menikmati udara bebas. Halangan terakhir dari aplikasi ini, kata Agus, apakah perlu mendapatkan izin tinggal dari Imigrasi untuk hidup di Bali saat menjalani pembebasan bersyaratnya. Direktorat Lembaga Pemasyarakatan akan meminta surat ini ke Imigrasi di Jakarta.
PUTU HERY | MAYA NAWANGWULAN | ABDUL MANAN | THE AUSTRALIAN
Berita Terkait
Ini Profil Lengkap 10 Calon Dirjen Pemasyarakatan
Hakim Agung Ayyub: Corby Harusnya Bebas
Ini Trik Canggih Batam Gaet Turis Asing
Menteri Amir: Orang Tua Lalai Bisa Dipidana
Adrianus Dinilai Calon Dirjen Pas Berpengalaman
Anda sedang membaca artikel tentang
Pembebasan 'Ratu Mariyuana' Corby Berproses Â
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/09/pembebasan-ratu-mariyuana-corby.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pembebasan 'Ratu Mariyuana' Corby Berproses Â
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pembebasan 'Ratu Mariyuana' Corby Berproses Â
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar