TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI) Purnomo Prawiro, Kamis (10/10/2013).
Dia dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemasangan instalasi di perpustakaan UI, dengan tersangka Tafsir Nurchamid.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain Purnomo, penyidik juga meminta keterangan Kepala BNI UI Yuki Edwinanto, dan Project Manager PT Wangsa Dharma Properti Seni Octoria.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Wakil Rektor UI Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi atas nama TN (Tafsir Nurchamid) sebagai tersangka.
TN yang pada proyek bernilai Rp 21 miliar menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen, diduga telah menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (*)
Baca Juga:
KPK Periksa Manajer Perusahaan Asuransi Terkait Korupsi di UI
KPK Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi di UI
Tafsir Enggan Berbicara dengan Wartawan
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Periksa Bekas Ketua Majelis Wali Amanat UI
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/10/kpk-periksa-bekas-ketua-majelis-wali.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Periksa Bekas Ketua Majelis Wali Amanat UI
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Periksa Bekas Ketua Majelis Wali Amanat UI
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar