TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut, kasus dugaan suap yang menimpa pucuk pimpinan lembaga peradilan tertinggi Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan bencana nasional dan memalukan nama baik bangsa di mata internasional.
"Ini jadi sorotan di seluruh dunia. Baru pertama kali terjadi di dunia, hakim konstitusi dipidana karena kasus suap," ujar Bahrain, praktisi hukum YLBHI, di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (6/10/2013).
Kenyataan bahwa yang tertangkap adalah pimpinan lembaga tinggi negara, yang selama ini diharapkan mampu melakukan perbaikan penyimpangan hukum di Indonesia, tuturnya, justru membuat hal tersebut semakin ironis.
"Ini sudah musibah nasional," ucapnya.
Belum lagi adanya kemungkinan praktik suap yang juga melibatkan jajaran MK yang lain, sehingga membuat kepercayaan publik semakin merosot.
Bahrain menuturkan, jika masih memiliki jiwa seorang negarawan, hakim konstitusi yang merasa tidak bersih dan tidak mampu menjalankan jabatannya secara amanah, maka harus mau sukarela mengundurkan diri.
"Kalau merasa tidak bersih silakan mundur, masih banyak anak bangsa yang bersih dan mampu jadi hakim konstitusi," tegasnya. (*)
Baca Juga:
Keluarga Besar Ratu Atut Chosiyah Gelar Istighozah
Ancaman Akil pada Saksi Saat Sidang di MK: Siapa Berbohong Jatuh ke Laut
Komisi III DPR Minta Semua Staf MK Dites Urine
Anda sedang membaca artikel tentang
YLBHI: Penangkapan Akil Mochtar Musibah Nasional
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/10/ylbhi-penangkapan-akil-mochtar-musibah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
YLBHI: Penangkapan Akil Mochtar Musibah Nasional
namun jangan lupa untuk meletakkan link
YLBHI: Penangkapan Akil Mochtar Musibah Nasional
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar