Nilai tukar rupiah menguat ke level tertinggi dalam tiga pekan terakhir usai Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusannya dengan menolak seluruh gugatan atas hasil pemilihan presiden pada 9 Juli lalu. Keputusan tersebut menegaskan kemenangan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai presiden terpilih yang akan dilantik pada Oktober.
Data valuta asing (valas) Bloomberg, Jumat (22/8/2014), rupiah menguat 0,3 persen ke level 11.650 per dolar pada perdagangan pukul 8:23 waktu Jakarta. Nilai tukar rupiah bahkan sempat menyentuh level 11.643, angka tertinggi sejak perdagangan 1 Agustus.
Sepanjang pekan ini, rupiah tercatat telah menguat 0,2 persen. Di pasar kontrak Non Deliverable Forwards (NDF) rupiah juga menguat 0,3 persen ke level 11.700.
"Putusan MK mengenai kemenangan Jokowi mendorong seluruh ketidakpastian yang terjadi. Kini pasar tengah berharap Janet Yellen (Gubernur The Fed) untuk memandang perekonomiannya secara lebih moderat," ungkap pakar strategi perdagangan valuta asing senior di Australia & New Zealand Banking Group Ltd, Khoon Goh.
MK menolak seluruh gugatan atas kecurangan pilpres yang diajukan tim pemenangan calon presiden nomor urut dua Prabowo-Hatta. Itu lantaran MK menilah tidak ada bukti yang membuktikan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif yang berasal dari kubu Jokowi.
Sejauh ini, Prabowo menghormati keputusan MK seperti disampaikan Juru Bicara Koalisi Merah Putih Tantowo Yahya. Sementara itu, Yellen juga akan memberikan tanggapanny7a mengenai suku bunga AS ke depan.
Sementara itu, kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia (BI) juga menunjukkan penguatan ke level 11.654 dari level 11.717 per dolar AS pada perdagangan sebelumnya. (Sis/Ndw)
* Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6. com. Selamat mencoba!
Anda sedang membaca artikel tentang
Rupiah Sumringah Sambut Putusan MK
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2014/08/rupiah-sumringah-sambut-putusan-mk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Rupiah Sumringah Sambut Putusan MK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Rupiah Sumringah Sambut Putusan MK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar