Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Mantan kasudin pemakaman Jakut hadapi tuntutan

Written By Unknown on Kamis, 06 Desember 2012 | 11.37

MERDEKA.COM, Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan membacakan tuntutan kepada mantan Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Utara Haeru Darojat. Dia didakwa korupsi upah para tukang penggali kubur, di seluruh Taman Pemakaman Umum di Jakarta Utara.

Saat diwawancarai wartawan, Haeru mengaku pasrah terhadap tuntutan jaksa.

"Saya pasrah saja mas kepada Allah, Saya berharap dituntut seringan-ringannya. Saya sudah lelah, saya kangen sekali sama keluarga. Tiga anak saya juga masih butuh uang karena masih kuliah dan sekolah," kata Haeru sembari menangis sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12).

Dalam surat dakwaan, Haeru Darojat didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong anggaran subsidi gali tutup lubang makam selama 2010 sampai 2011. Dia menyunat honor tim penggali kubur yang mestinya mendapat Rp 300 ribu, menjadi hanya Rp 200 ribu. Total uang yang dipotong Haeru adalah Rp 610 juta. Uang itu dikumpulkan kepada Bendahara Sudin Pemakaman Jakarta Utara, Jamaluddin, dan lalu dibagi dua atas perintah Haeru. Separuh buat operasional sehari-hari, dan sisanya dibagi merata kepada seluruh pegawai negeri sipil di Sudin Pemakaman Jakarta Utara.

Haeru adalah Kuasa Pengguna Anggaran subsidi penggalian dan penutupan lubang makam mata anggaran pembayaran honor tidak tetap 2010-2011, masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar. Uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah itu bersifat swakelola dari DPA-SKPD tahun 2010 dan 2011.

Surat dakwaan Haeru disusun dalam bentuk alternatif. Atas perbuatannya, Haeru dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Dia juga dikenai Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Haeru juga dijerat Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Kejagung Belum Pasti Tahan Tersangka Kasus Chevron

Liputan6.com, Jakarta : Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia  untuk pelimpahan tahap dua. Ketiga orang itu yakni Endah Rubiyanti, Kukuh Kertasafari, dan Widodo.

"Iya pelimpahan tahap dua, dilakukan hari ini," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Ditambahkan Untung, Ketiga tersangka direncanakan memenuhi panggilan tim penyidik sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Bundar, Kejagung. Namun Untung belum dapat memastikan, apakah pelimpahan tahap kedua ketiga tersangka itu akan disertai dengan penahanan. "Kalau itu kita belum tahu, nanti saja kita lihat," singkatnya.

Sebelumnya salah seorang tim kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Maqdir Ismail, mengatakan upaya penahanan kembali para tersangka oleh tim penyidik Kejagung pada proses pelimpahan tahap kedua, merupakan bentuk ancaman. Ia menilai, jika penyidik berupaya dengan segala cara untuk menahan atau melakukan upaya paksa terhadap kliennya, berarti tidak menghormati putusan peradilan.(ADO)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK: Penarikan 13 Penyidik Tidak Bijak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyesalkan tidak diperpanjangnya masa tugas 13 penyidik oleh Mabes Polri tepat pascapenahanan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo. Menurut Bambang jelas, tindakan itu sangat tidak bijaksana.

"Tindakan itu tidak bijak dan bisa menimbulkan berbagai spkeluasi yag merugikan Polri dan KPK" kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis (5/12/2012).

Diketahui, 13 orang penyidik itu adalah Kompol Imam Turmudi, Kompol  Robhertus Yohanes Dedeo, Kompol Eddy Wahyu Susilo, Kompol Yohanes Ricard, Kompol Usman Thof Purwanto, Kompol Novel Baswedan, Kompol Asep Guntur Rahayu, dan Kompol Bagus Suropraptomo Oktobrianto. Kemudian Kompol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kompol Afief Yulian Miftach, Kompol Salim Riyad, AKP Budi Santoso, dan Kompol Budi Agung Nugroho. 

Diterangkan Bambang, dari 13 penyidik yang ditarik enam di antaranya yang telah mengajukan sebagai pegawai KPK.

Di antaranya adalah Kompol Novel Baswedan. Novel merupakan penyidik yang tengah menangani kasus korlantas Polri. Sedang satu orang tengah melanjutkan program pendidikan master.

Namun, Bambang meminta nama penyidik yang telah menjadi pegawai KPK namun ditarik Polri tidak dipublikasi.

Bambang kembali menegaskan, KPK tidak pernah melanggar aturan dengan mengangkat penyidik Polri menjadi pegawai tetap KPK.

Pasalanya, merujuk Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK disebutkan Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat beralih status kepegawaiannya menjadi Pegawai Tetap sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi. 

Kemudian dalam pasal 7 ayat (2) disebutkan Pegawai Negeri yang telah diangkat menjadi Pegawai Tetap pada Komisi diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri.

"KPK bisa mengangkat Penyidik KPK dan KPK sesuai Peraturan juga dapat menerima pegawai yang ingin alih tugas. Setiap pegawai punya hak konstitusional untuk menentukan dimana dia merasa nyaman untuk bekerja. KPK akan memberikan yang terbaik bagi pegawainya," terang Bambang.

Tetlebih, peraturan itu, imbunya, sejalan dengan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI pasal 7 yang menyebutkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat apabila statusnya beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil.

"Jadi tidak ada yang dilanggar KPK," tegasnya. (Edwin Firdaus)

baca juga:

  • Jaring Pemilih di Luar Negeri, KPU Teken Mou dengan Kemenlu
  • PAN: Jelang Pemilu 2014, Anggota Setgab Jalan Sendiri-sendiri
  • SBY: Semoga Presiden Sesudah Saya Lebih Baik
  • KPU Bantah Minta Tambahan Dana Rp 60 Miliar
  • Ada Ketua Umum Parpol Seperti Nabi

11.37 | 0 komentar | Read More

Fokus ke Simulator SIM, KPK 'Abaikan' Kasus TNBK

Written By Unknown on Rabu, 05 Desember 2012 | 11.37

INILAH.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengungkapkan, penyidik KPK belum dapat membentuk satuan tugas (satgas) baru guna membongkar dugaan korupsi proyek tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK).
 
"Itu karena kami masih fokus ke simulator, ini kan cakupannya luas," tuturnya di Jakarta, Rabu (5/12/2012).  

Zulkarnaen menjelaskan, KPK lebih baik mengusut satu persatu tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam kasus simulator SIM.

"Ya, keinginan kami kan lebih banyak yang dikerjakan jajaran penindakan. Walaupun enggak bisa kami kerjakan semua, tapi harapannya kami bisa berbuat lebih optimal," kata dia.

Dengan keterbatasan yang melanda instansinya saat ini, diakui Zulkarnaen dirasakan sulit untuk mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan oknum lain dalam kasus simulator SIM.

"Kami kan mengumpulkan alat buktinya, dan tidak mudah. Kadang-kadang kan, dengan keterbatasan yang kami miliki ikut mempengaruhi. Kalau kami banyak, profesional, termenej dengan baik, itu akan lebih mudah," tambahnya. [yeh]


11.37 | 0 komentar | Read More

Mahfud MD Temui SBY di Istana

Liputan6.com, Jakarta : Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pagi ini akan bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Apakah akan membahas mengenai tudingan Mahfud MD mengenai mafia di Istana

"Tidak ada itu, pertemuan Bapak Presiden hari ini tidak hanya dengan Ketua MK tapi juga seluruh Hakim Konstitusi," kata Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (5/12/2012).

Julian menjelaskan, pertemuan ini digelar di Kantor Presiden pada pukul 10.00. "Agendanya audiensi terkait akan berakhirnya masa jabatan Ketua MK pada 2013," jelas Julian.

Sebelumnya, Mahfud MD pernah mengkritik kebijakan Presiden SBY yang mengeluarkan grasi bagi pengedar narkoba, Meirika Franola atau Ola. "Karena Mahkamah Agung (MA) sendiri tidak merekomendasikan hal itu," kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat (7/11/2012).

Karena tidak ada rekomendasi dari MA, Mahfud mempertanyakan apa yang menjadi dasar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi tersebut. Karena itu, Mahfud menduga mafia narkoba telah masuk ke lembaga yang bisa memberi masukan kepada Presiden untuk memberikan grasi kepada pengedar narkoba.

"Mafia itu kan tidak terlihat dan bisa masuk ke mana-mana. Bisa masuk ke polisi, pengadilan, kehakiman dan lain-lain," ujarnya. Mahfud menilai SBY kecolongan dengan pemberian grasi tersebut karena SBY biasanya cermat mengambil tindakan dan kebijakan. (ARY)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Pembayaran Diyat Satinah

Liputan6.com, Jakarta : Pemerintah memiliki waktu sedikit untuk menyelesaikan pembayaran diyat sebagai uang tebusan atau pengganti hukuman mati (qisas) Satinah Binti Jumadi di Arab Saudi.

Batas waktu penyerahan diyat bagi TKI asal Dusun Mruten Wetan Rt 02/03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, itu jatuh pada 24 Desember 2012.

Perasaan luka bangsa Indonesia tidak boleh lagi terulang setelah pengalaman hukuman mati yang diderita TKI asal Desa Ceger, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yaitu Ruyati Binti Satubi pada 18 Juni 2011 di negara petro dolar itu, jelas Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle, Syahganda nainggolan di Jakarta, Rabu (5/12).

Menurutnya, pemerintah yang bertugas melindungi keberadaan TKI di luar negeri baik Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maupun Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), harus mengantisipasi sisa waktu yang pendek ini guna mewujudkan pembayaran diyat, sehingga Satinah terlepas dari pelaksanaan hukuman mati (qisas).

Syahganda mengaku, pemerintah melalui Kedutaan Besar RI di Riyadh masih melakukan negosiasi pengurangan diyat Satinah dengan berbagai pihak. Sedangkan ahli waris keluarga korban sejauh ini bersikukuh terhadap pembayaran diyat sebesar 10 juta Riyal Saudi (RS) atau setara Rp 25 Miliar.

Kalau upaya negosiasi, kan wajar dan biasa dilakukan, tapi yang utama jangan sampai pemerintah kehilangan waktu terkait momentum akhir pembayaran diyat. Apalagi, kita semua tidak menghendaki TKI Satinah mengalami kematian dengan hukuman qisas di Arab Saudi, ujarnya.

Menurutnya, Satinah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan majikan perempuannya, Nura Al Gharib di wilayah Al Gaseem, sekitar awal Juni 2009. Ia juga dianggap mencuri uang majikan sebesar 37.970 Riyal Saudi (RS) sebelum meminta perlindungan ke kantor KBRI.

Dalam pemeriksaan di hadapan polisi, Satinah mengakui perbuatannya untuk kemudian mengalami pemenjaraan di Kota Buraidah, Provinsi Al Gaseem sejak 27 Juni 2009.

Kasus Satinah pun dibawa ke pengadilan syariah tingkat pertama hingga kasasi (2010), yang membuatnya diganjar hukuman qisas karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Akibat putusan itu, KBRI meminta bantuan Gubernur Al Gaseem, Pangeran Faishal Bin Bandar Bin Abdul Azis Al Saud untuk memediasi perdamaian di samping pemaafan dengan keluarga korban. Hanya saja, keluarga korban tak mau menerima upaya maaf sekaligus perdamaian.

Pada 8 Februari 2011, berkat keikutsertaan dari Gubernur Al Gaseem, tercapai pemaafan maupun damai dengan menyepakati uang diyat

500.000 RS (Rp 1,250 M). Toh, selang waktu tak lama, keluarga korban justru menaikkan besaran diyat menjadi 10 juta RS.

Sementara itu, pengadilan di Arab Saudi dalam kurun 2011 juga mengulang proses persidangan kasus Satinah mulai di tingkat pertama, Mahkamah Banding, Mahkamah Tinggi, dan kembali memutuskan Satinah dengan hukuman qisas. Bedanya, rangkaian putusan pengadilan kedua ini menyebutkan tindakan pembunuhan Satinah tidak dalam perencanaan. (ARI)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Ternyata, Banyak yang Melamar Maia Estianty

Written By Unknown on Selasa, 04 Desember 2012 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Setelah 4 tahun berpisah dari sang suami Ahmad Dhani, Maia Estianty nampak ceria. Ia tak pernah tertangkap kamera wartawan infotainment tengah menggandeng atau duduk berdua dengan seorang pria.

Meskipun demikian, Maia mengaku banyak didekati  pria. Saat ini pun, ia sedang memilih siapa laki-laki yang nantinya bakal menikah dengannya lagi. "Pasangannya belum tapi yang  ngelamar banyak," kata Maia di Jakarta, Senin (3/12/2012).

Maia memang terkenal tidak suka mengumbar kehidupan pribadinya. Tengok saja, pernyataan Maia soal banyak pria yang mendekatinya. Tapi Baunya tak tercium media infotainment manapun.

Meskipun sudah berpisah dari Dhani, tapi ternyata proses perceraian keduanya belum kelar sampai sekarang. Saat ini, Mahkamah Agung (MA) tengah memeriksa upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Dhani terkait putusan kasasi MA yang menyatakan keduanya resmi bercerai sebagai suami-istri.

Hingga kini pun, MA belum juga mengabulkan permintaan Maia yang menggugat Dhani untuk mendapatkan hak asuh anak dan harta gono-gini.

Soal itu, Dhani mengungkapkan Maia juga kerap meminta sesuatu yang bukan miliknya. Sementara Dhani menginginkan agar Maia tak lagi meminta harta gono-gini serta hak asuh anaknya kepada MA.(ASW)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Sidang Tuntutan John Kei, 700 Polisi Bersiaga

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang John Kei hari ini, Selasa, 4 Desember 2012, akan mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa. "Polisi bersiaga 700 anggota," ujar Hilda, salah seorang staf Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui pesan pendek. Sidang direncanakan dimulai pukul 10.00.

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum mendakwa John Kei bersalah membunuh bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono atau Ayung. Ia diancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Menurut jaksa, perselisihan bermula saat John Kei meminta saham kosong. Namun, Ayung menolak sehingga John Kei marah. Berkali-kali John Kei mengancam akan membunuh Ayung. Pengacara John Kei mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak jelas. Jaksa penuntut umum memutuskan bahwa sidang eksepsi akan kembali digelar pada hari ini, 4 Desember 2012.

Ayung ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012 lalu. Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar tersebut.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang kelompok John Kei. Namun, motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan.

TRI ARTINING PUTRI

Berita Terkait

Tiga Penyidik Polisi Bersaksi Beratkan John Kei

Saksi John Kei Mengaku Diarahkan Polisi

Polisi Usir Pendukung John Kei di PN Jakarta Pusat

Hercules Berunjuk Rasa Anti-John Kei di Pengadilan


11.37 | 0 komentar | Read More

Sulitnya Menerobos Sel Irjen Djoko di Rutan Guntur

Liputan6.com, Jakarta : Rutan Militer Guntur di Manggarai, Jakarta Selatan ramai dipadati para pemburu berita. Mereka berharap bisa masuk ke ruang tahanan Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang resmi menetap di sel sejak Senin 3 Desember 2012.

Para pencari informasi itu menunggu di luar rutan, karena tidak diizinkan masuk ke dalam rutan. Pantauan liputan6.com, Selasa (4/12/2012), mereka yang ingin masuk harus memiliki surat izin terlebih dahulu.

"Mau ke mana" tanya seorang petugas rutan kepada wartawan. "Nggak bisa," ketus sang petugas saat mendengar jawaban hendak masuk melihat-lihat sel Irjen Djoko.

Irjen Djoko resmi ditahan KPK setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. KPK menahan mantan Kakorlantas Polri tersebut selama 20 hari di Rutan Guntur. Jenderal aktif yang terakhir menjabat sebagai Gubernur Akpol itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RIZ)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Pengacara Djoko Susilo: Siapa Tidak Takut Ditahan!

Written By Unknown on Senin, 03 Desember 2012 | 11.37

Liputan6.com, Kuasa hukum Djoko Susilo, Hotma Sitompul, menjelaskan kliennya tidak pernah mengatakan tidak takut jika harus ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan kali ini.

Hotma, yang ikut datang ke KPK mendampingi Djoko, enggan memikirkan kemungkinan terburuk yang akan diterima kliennya usai diperiksa.

"Kita selalu berpikir kemungkinan terbaik, ingat itu. Kalau ada pertanyaan orang, Pak Djoko tidak takut ditahan Saya mau bertanya, ada nggak orang yang tidak takut ditahan

"Silakan Anda simpulkan sendiri. Hal yang saya bantah, Koran Tempo mengatakan Pak Djoko tidak takut ditahan. Siapa orang yang tidak takut ditahan!" ujar Hotma di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/12/2012).

Terkait materi pemeriksaan kali ini Hotma mengatakan kliennya siap bekerja sama dengan KPK. "Untuk pembuktian-pembuktiannya, kami bisa jawab. Pokoknya kami akan jawab semua pertanyaan yang akan diajukan," kata Hotma.

Pada kasus ini, Djoko selaku Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kepala Korlantas Polri) saat itu diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain.

Djoko dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan Djoko diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar. (YUS)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger