Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Dagelan Hukum Susno Duadji

Written By Unknown on Senin, 06 Mei 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta-Meski akhirnya menyerahkan diri, Komisaris Jenderal Purnawirawan Susno Duadji sesungguhnya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Setiap warga negara tak boleh lari dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majalah Tempo edisi Senin, 6 Mei 2013 mengulas soal kasus Susno Duadji. Kendati bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI itu dan penasihat hukumnya punya penafsiran berbeda atas putusan kasasi yang tak mencantumkan perintah penahanan, mereka wajib menghormati eksekusi, bukannya main kucing-kucingan.

Tak sepatutnya pula hukum memberi perlakuan istimewa terhadap Susno, yang seenaknya mengajukan sejumlah syarat sebelum menyerah. Ia hanya mau dikurung di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, lantaran dekat dengan rumahnya di Depok. Kebetulan, tempat inilah yang ditunjuk sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, merespons permintaan yang diajukan lawyer-nya. Ia tak mau dieksekusi tim gabungan ramai-ramai, selain hanya diikawal tim jaksa yang ditunjuk Jaksa Agung. Luar biasa.

Memenuhi sederet permintaan itu berarti mencederai rasa keadilan masyarakat. Hukum kita ternyata masih berkasta. Sebelumnya, wibawa hukum sempat tergerus manakala seorang Susno, mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, bisa melenggang kabur lantaran proses eksekusi yang sepertinya sengaja dilemahkan. Jaksa seharusnya bersikap tegas dan tak perlu ada negosiasi. Perlakuan terhadap terpidana elite sama halnya dengan perlakuan terhadap terpidana mana pun.

Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi para hakim, jaksa, juga polisi. Lembaga peradilan harus jelas, tegas, dan cermat dalam membuat putusan, sehingga tak ada celah yang bisa menimbulkan kontroversi. Putusan kasasi sama sekali tak boleh menyisakan peluang yang bisa dimanfaatkan terpidana untuk menghindari eksekusi. Janggal rasanya jika ternyata putusan hukum atas Susno, yang secara administrasi banyak bolongnya, ini tidak dikoreksi hingga benteng terakhir keadilan kita di Mahkamah Agung. Selengkapnya, simak Majalah Tempo.

TEMPO

Topik Terhangat:

Pemilu Malaysia | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg

Berita terkait:

Susno Duadji Bersedia Dieksekusi dengan Syarat Ini

Alasan Susno Pilih Cibinong untuk Dieksekusi

Penahanan Susno di Cibinong Rawan Kecurangan

Susno Duadji Berikan Topinya ke Jaksa Eksekutor


11.37 | 0 komentar | Read More

Sejarah Ringkas Penjara Guantanamo, Kuba  

TEMPO.CO, Jakarta - Militer AS telah mengoperasikan Pangkalan Angkatan Laut di Teluk Guantanamo, Kuba, selama lebih dari satu abad. Tapi hanya selama beberapa dekade terakhir ini tempat itu menjadi terkenal karena diguanakan sebagai lokasi penahanan warga negara asing, umumnya terkait kasus terorisme terhadap Amerika. Inilah sejarang ringkasnya.

1903: Perjanjian Kuba-Amerika untuk Penyewaan Teluk Guantanamo

Pada tahun 1903, Amerika Serikat secara resmi diberi izin oleh pemerintah Kuba untuk mendirikan pangkalan militer di dua pantai Teluk Guantanamo di Kuba barat laut, 500 mil di lepas pantai Florida.

1934: Pembaharuan Perjanjian

Pada tahun 1934, Pemerintah Kuba setuju untuk memperbaharui perjanjian sewa Amerika Serikat di Teluk Guantanamo, menetapkan penyewaannya tak terbatas yang tidak bisa dibubarkan kecuali kedua belah pihak setuju untuk melakukannya. Pada saat itu, Kuba juga sepakat untuk menyediakan pasokan ke basis pangkalan Angkatan Laut AS itu.

1964: Pemotongan Suplai dari Pemerintah Kuba

Pada tahun 1964, pemerintah Kuba di bawah pemerintahan Fidel Castro menyatakan bahwa perjanjian Guantanamo telah dipaksakan, dan tidak lagi mengakui bahwa syarat-syarat perjanjian itu sah. Para pejabat militer di Guantanamo dipaksa untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, dengan jaringan listrik dan pasokan air sendiri.

1991-1993: Kamp Bulkeley Digunakan untuk Pengungsi Haiti

Aktivis hak asasi manusia marah ketika 310 imigran Haiti yang positif mengidap HIV dipisahkan dari pengungsi lainnya menyusul kudeta 1991 Haiti dan dipenjara di Kamp Bulkeley, kamp tahanan yang sesak dan tidak sehat. Mereka akhirnya dibebaskan pada tahun 1993 setelah adanya kampanye internasional.

1996: Operasi Marathon Fokus pada Imigran Cina

Fasilitas penahanan Guantanamo secara historis telah digunakan untuk menampung pengungsi dan imigran gelap lainnya yang ditangkap di laut lepas. Di bawah inisiatif anti penyelundupan melalui Operasi Marathon 1996, fasilitas penahanan Guantanamo digunakan untuk merumahkan 120 migran Cina yang berusaha secara ilegal bermigrasi ke Amerika Serikat melalui laut.

1997: Fokus pada Imigran dari Guyana

Guantanamo juga digunakan untuk tahanan migran Guyana yang mencoba untuk mencapai Amerika Serikat melalui laut.

2002: Guantanamo Menjadi Tahanan Terorisme

Setelah serangan 11 September 2001, fasilitas penahanan Teluk Guantanamo digunakan untuk rumah yang diduga sebagai musuh pejuang dari Afghanistan dan Irak. Kebanyakan diklasifikasikan sebagai "rekan teroris," bukan teroris sebenarnya atau pemberontak.

2004: Tuduhan Penyiksaan

Pada tahun 2004, tahanan Guantanamo mulai didekati kelompok hak asasi manusia yang memprotes adanya teknik penyiksaan terhadap tahanan. Hal ini kemudian diperkuat oleh dokumen militer menunjukkan bahwa penggunaan beberapa teknik yang umum dianggap penyiksaan - seperti berdiri secara paksa, kurang tidur, suara keras, dan waterboarding - mungkin telah digunakan di fasilitas Guantanamo.

2006: Kasus Hamdan v Rumsfeld

Putusan Mahkamah Agung dalam kasus Hamdan v Rumsfeld secara jelas menetapkan bahwa tahanan Guantanamo dilindungi oleh Konvensi Jenewa, dan tidak bisa ditahan secara permanen tanpa pengadilan atau diperlakukan secara tidak konsisten dengan Konvensi itu.

2009: Obama Mengumumkan Rencana untuk Menutup Guantanamo dalam Tahun

Pada tanggal 21 Januari 2009, baru dilantik sebagai Presiden AS, Barack Obama mengeluarkan perintah eksekutif pertamanya: meminta penutupan fasilitas penahanan dalam waktu satu tahun, dan melakukan kajian segera kasus atas setiap kasus dari para tahanan.

2013: Janji Kedua Obama

Pada awal tahun 2013, tahanan Guantanamo mulai melakukan mogok makan. Hingga April, yang melakukan mogok sekitar 1000 dari 166 tahanan. Pada 30 April, Obama kembali menyampaikan janjinya untuk menutup fasilitas penahanan itu.

Civilliberty.about.com | Reuters | Abdul Manan

Berita Terkait:

Keluarga Ingin Hambali Dipulangkan ke Indonesia

Komisi I DPR Tak Tahu Informasi Soal Hambali

Guantanamo 'Bakar' Uang AS US$ 900 Ribu Per Napi

Separuh Tahanan Guantanamo Mogok Makan

Tahanan Guantanamo Bentrok dengan Penjaga

Demonstran AS Desak Obama Tutup Penjara Guantanamo

PBB Desak Amerika Tutup Guantanamo

Giliran WikiLeaks Bongkar File Guantanamo

Amerika Serikat Batalkan Pengiriman Tahanan Guantanamo ke Yaman

Amerika Serikat Pulangkan 12 Tawanan Guantanamo ke Negara Asal

Chavez Tawarkan Urus Tahanan Guantanamo

Foto-foto Terbaru Tahanan Guantanamo Diunggah di Internet

Dua Tahanan Guantanamo Diterbangkan ke Perancis dan Hungaria

Obama Tandatangani Penutupan Guantanamo

Keluarga Hambali Gembira Obama Tutup Guantanamo

Presiden Obama Berencana Adili Tawanan Guantanamo di Amerika

PBB: Penjara Guantanamo Harus Ditutup Secepatnya  


11.37 | 0 komentar | Read More

Duit Ahmad Fathanah Mengalir ke Artis

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf mengatakan lembaganya telah menyetorkan laporan hasil analisis rekening mencurigakan Ahmad Fathanah ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.

Koran Tempo edisi hari ini, Senin 6 Mei 2013 menyebutkan laporan itu terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Fathanah—orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq ketika menjadi Presiden Partai Keadilan Sejahtera dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Banyak aliran dana atas nama Ustad," kata Yusuf ketika ditemui Tempo, akhir pekan lalu. Setelah dicek ke bank terkait, yang dimaksud Ustad adalah Fathanah.

Fathanah ditangkap KPK pada 29 Januari lalu karena menerima Rp 1 miliar dari dua bos PT Indoguna—perusahaan pengimpor daging—Juard Effendi dan Arya Abadi Effendy. Duit itu diduga akan diteruskan ke Luthfi guna memuluskan upaya perusahaan mendapatkan jatah kuota impor daging sapi 2013 di Kementerian Pertanian. Luthfi sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. Belakangan, KPK menetapkan Fathanah sebagai tersangka pencucian uang.

Sumber Tempo menyebutkan, jerat ini dikenakan kepada Fathanah karena memiliki rekening janggal. Selama periode 2009-2013, aliran dana yang masuk ke rekening Fathanah di Bank Mandiri mencapai Rp 23-30 miliar. Padahal, kata sumber tersebut, Fathanah tidak memiliki pekerjaan tetap. "Ada dugaan dia menampung duit orang," katanya.

Bahkan, kata sumber itu, dari rekening di Bank Mandiri, Fathanah tercatat mengalirkan uang ke sejumlah artis. Dua di antaranya Ayu Azhari dan Vitalia Shesya. Aliran dana itu tercatat mengalir dalam beberapa tahap sepanjang Oktober 2011 sampai Desember 2012.

Ayu diduga menerima Rp 20 juta dan US$ 1.800. Jumat pekan lalu, Ayu mengembalikan duit itu ke KPK. Sebelumnya, dia membantah menerima duit Fathanah. »Tak sepeser pun," katanya.

Adapun Vitalia, yang tercatat dalam rekening itu, menerima aliran duit dari Fathanah sebesar Rp 200-250 juta. Vita sudah dua kali diperiksa KPK. Kepada KPK, dia menyebutkan duit itu adalah pemberian Fathanah sebagai teman dekat. Sebagian duit tersebut diduga dibelanjakan satu unit mobil Honda Jazz putih bernomor polisi B-15-VTA, yang disita KPK.

Melalui pencari bakatnya, Aldy, Vita tidak mau diwawancarai Tempo soal kasus ini. »Dia (Vita) bilang enggak mau," kata Aldy, Ahad 5 Mei 2013.

Dua pengacara Fathanah, Zainuddin Paru dan Ahmad Rozi, tak bisa dihubungi. Ahmad Rozi pernah menyatakan masih mempelajari. Selengkapnya, baca Koran Tempo dan simak info suap kuota impor daging di sini.

ANTON APRIANTO | FEBRIANA FIRDAUS | MUHAMMAD RIZKI

Topik Terhangat:

Pemilu Malaysia | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg

Berita terkait:

Kisah Ahmad Fathanah dari Kakak Kelasnya

Ayu Azhari Bisa Terjerat Kasus Pencucian Uang

Pengacara: Ayu Azhari Terima Uang dari Fathanah

Ayu Azhari Kembalikan Uang Ahmad Fathanah ke KPK


11.37 | 0 komentar | Read More

Banyak Cobaan, Anas Ingat Pesan Ayah

Written By Unknown on Minggu, 05 Mei 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Banyaknya cobaan yang menerpa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, apalagi pascaditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus mega proyek Hambalang oleh KPK. Namun Anas mencoba untuk bersabar dengan terus berdoa dan mengikuti pesan dari almarhum ayahnya.

"Salah satu pesan dari almarhum bapak saya dulu, jangan pernah tinggalkan salat 5 waktu. Saya rasa itu penting. Selain yang lain-lainlah ya, atau kalau tradisi orang seperti saya itu kan ada amalan-amalan khusus," katanya di kediaman pribadinya di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2013).

Mantan Ketua Umum PB HMI itu menyatakan, meski dirinya saat ini tengah diterpa banyak masalah dan cobaan, dia selalu menyerahkan semuanya kepada Tuhan YME dan ikhlas dalam menghadapi semua masalahnya.

"Intinya sederhana, siapa saja bisa punya skenario, tapi skenario yang baik dan tertinggi adalah dengan dukungan spiritual. Kesadaran tidak ada nasib yang tertukar, semua ada catatannya sendiri-sendiri. Yang ketiga belum tentu sesuatu yang tidak kita suka, tidak baik buat kita, begitu juga sebaliknya. Itu hal-hal sederhana yang mengajarkan tidak ada alasan untuk mengeluh, sedih, dan patah semangat untuk kehilangan motivasi," tuturnya.

Meskipun saat ini Anas terus dihadapkan dengan proses hukum, namun dia harus menghadapinya.

"Ya manusiawi kadang ini saya anggap sebagai tantangan berat, tapi itu hal yang harus dihadapi," ucap Anas. (Frd)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Kejaksaan Agung Bersiap Eksekusi Bupati Aru

TEMPO.CO, Jakarta—Setelah berhasil menjebloskan Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji ke penjara, Kejaksaan Agung berjanji segera mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Kolonel (Purn) Theddy Tengko. Kejaksaan segera menggelar rapat pimpinan, menyusun langkah eksekusi terhadap terpidana 4 tahun penjara kasus korupsi anggaran daerah senilai Rp 42,5 miliar itu. "Insya Allah, rapat digelar secepatnya membahas teknis pelaksanaan eksekusi," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono saat dihubungi Tempo Sabtu, 4 April 2013.

Namun Darmono menolak menjelaskan teknis eksekusi tersebut dengan alasan masih rahasia. Dia hanya mengatakan, upaya eksekusi terhadap Theddy akan dilakukan melalui pendekatan persuasif lebih dulu. Tujuannya agar Theddy sadar bahwa putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Mengingat Theddy adalah mantan perwira militer dan juga kepala daerah aktif, tim jaksa akan berkoordinasi dengan polisi.

Kasus Theddy sendiri tak jauh berbeda dengan Susno. Kegagalan eksekusi Theddy terjadi karena perdebatan hukum, yakni ihwal Pasal 197 ayat 1 huruf (k) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Theddy divonis bersalah mengkorupsi anggaran daerah Kepulauan Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 10 April 2012 menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta. Dia juga diharuskan membayar kerugian negara Rp 5,3 miliar. Tapi Theddy berkukuh menolak eksekusi . Alasannya, putusan MA tidak mencantumkan adanya perintah penahanan.

Kejaksaan sempat menangkap Theddy di Jakarta pada 12 Desember tahun lalu. Namun, saat Theddy hendak dibawa ke penjara, di Bandara Soekarno Hatta tim eksekutor dihadang puluhan pendukung Theddy. Eksekusi pun gagal

Karena itulah, menurut Darmono, untuk menghadapi masyarakat pendukung Theddy, kejaksaan menggunakan cara-cara persuasif. Kejaksaan akan memberi pemahaman melalui tokoh-tokoh masyarakat di Kepulauan Aru bahwa kasus yang melibatkan bupati mereka sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dieksekusi. "Kami juga minta bantuan media untuk memberi pemahaman hukum ke masyarakat."

Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, Sila Pulungan, mengatakan masih menunggu pengarahan dari Kejaksaan Agung. Secara prosedural, dia menjelaskan, pelaksana eksekusi terhadap Theddy memang Kejaksaan Negeri Dobo. Namun terjadinya penolakan disertai perlindungan dari kubu Theddy membuat Kejaksaan Negeri Dobo membutuhkan pendampingan dari pusat. "Kesulitan utama kami di sini, ya, keamanan," ujar Sila. "Diharapkan, tidak terjadi benturan dengan masyarakat pendukung Theddy."

Adapun Yusril Ihza Mahendra, pengacara Theddy, mengatakan belum tahu rencana eksekusi kejaksaan terhadap kliennya. "Belum ada perkembangan," ujar Yusril saat dihubungi kemarin. Menurut dia, kliennya masih aktif menjalankan tugasnya sebagai bupati di Kepulauan Aru. "Dia masih ada di daerah," kata Yusril, yang segera menutup telepon.

INDRA WIJAYA | SUBKHAN | SUKMA

Topik terhangat:

Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional

Baca juga:

Susno Duadji Menyerahkan Diri di Cibinong

Begini Susahnya Melacak Susno Versi Mabes Polri

Pesan Susno ke Yusril: Saya Minta Dieksekusi

MUI Santai Hadapi Gugatan Para Istri Eyang Subur


11.37 | 0 komentar | Read More

Kasus Korupsi UI Segera Naik ke Penyidikan

TEMPO.CO, Jakarta -  Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menyatakan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi perpustakaan Universitas Indonesia kini tinggal menunggu surat perintah penyidikan (Sprindik). Kepastian ini dia berikan terkait kabar KPK akan segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang mengguncang kampus UI ini.

"Dari ekspose yang sudah dilakukan, hasilnya masih diproses," kata Johan saat dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Mei 2013.

Sebelumnya, pada Rabu, 2 Mei 2013, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara atas dugaan korupsi di kampung universitas terpandang itu. "Secara administratif, ini sedang digarap," kata Bambang.

Johan enggan menjelaskan apa lagi yang ditunggu KPK terkait kasus ini. Dia hanya memastikan bahwa setelah ekspose perkara ini, surat perintah dimulainya penyidikan akan turun. "Kita menunggu sprindik," kata Johan.

Kasus dugaan korupsi pada pembangunan perpustakaan UI, kata Johan, diduga merugikan negara  sebesar 20 miliar. KPK mulai menyelidik kasus ini pada 2012 lalu, atas laporan sejumlah dosen UI.

Lebih dari sepuluh orang sudah dimintai keterangan, termasuk mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri. Dalam penyelidikan tersebut Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya konsultan fiktif dalam pengadaan IT di perpustakaan UI tahun 2010-2011.

ISMI DAMAYANTI

Topik terhangat:

Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional

Baca juga:

Rayakan Hari Integrasi, Warga Papua Minta Merdeka

Ada Kantor OPM di Oxford, Dubes Inggris Dipanggil

Susno Duadji Menyerahkan Diri di Cibinong

Begini Susahnya Melacak Susno Versi Mabes Polri 


11.37 | 0 komentar | Read More

Ayu Azhari: Fathanah Lebih Suka Daging Kambing

Written By Unknown on Sabtu, 04 Mei 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas bintang film panas Ayu Azhari menyebut tersangka kasus suap impor daging sapi, Ahmad Fathanah mungkin lebih suka daging kambing dibandingkan makanan laut. Ayu mengaku pernah mengundang Fathanah untuk bertandang ke Kampung Bangka, restoran seafood miliknya.

"Mungkin Pak Fathanah lebih suka daging kambing, jadinya tidak mau datang," ujar Ayu di Gedung KPK, Jumat, 3 Mei 2013. Selain rumah makan hidangan laut, Ayu juga mengaku punya restoran masakan Arab.

"Kalau restoran Arab itu paka daging kambing, bukan sapi. Kalau kambing kan fresh, langsung potong, enggak impor," kata kakak Sarah Azhari ini. Dia membantah jika restorannya terkait daging sapi impor dan Fathanah punya saham didalamnya. "Enggak ada," tegas ibu enam anak ini.

Namun dia mengaku bersyukur karena Fathanah tidak pernah datang mengunjungi rumah makan miliknya. "Kalau dia datang, berarti saya harus kembalikan uangnya. Itu kan uang negara," ujar Ayu. Dia mengaku sempat mengundang Fathanah untuk datang ke rumah makan miliknya.

"Saya pernah undang dia, saya bilang: 'Ayo pak kapan mampir ke restoran saya? tapi ternyata dia tidak pernah datang," kata wanita kelahiran 19 November 1969. Kakak dari Sarah Azhari ini mengaku baru saja kenal Fathanah, Desember tahun lalu.

Kemarin, Jumat 3 Mei 2013 Ayu hendak menunjukkan bukti rekening koran dua rekening pribadinya, yaitu di BII dan CIMB Niaga kepada penyidik KPK. "Sebagai bukti saja, kalau saya tidak pernah menerima aliran dana apapun," ujar dia.

Aktris Terbaik Festival Film Asia Pasifik 2001 dalam film 'Telegram' ini juga membantah jika dia pernah menerima duit puluhan juta dan uang dollar dari Fathanah. "Enggak ada. Saya tidak pernah menerima pemberian apa pun dari dia," kata Ayu.

Pernyataan Ayu, kontras dengan rilis resmi dari KPK. "Ayu Azhari datang untuk mengembalikan uang senilai Rp 25 juta dan US$ 1.800," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P.

Menurut Johan, uang itu adalah uang dari Fathanah sebagai uang muka pekerjaan Ayu sebagai entertainer. Berdasarkan pengakuan Ayu, Fathanah semula bermaksud untuk meminta istri drummer band White Lion, Michael Tramp itu untuk bernyanyi dalam acara PKS. "Tapi acaranya tidak jadi-jadi terlaksana, padahal sudah ditunggu-tunggu," kata Johan.

SUBKHAN

Berita Lain:

Mahasiswa Ini Bikin Baterai dari Kaktus Centong

Raffi Ahmad Bisa Beraktivitas Asal Wajib Lapor

Lenka Akan Bawakan Lagu Baru di Konsernya

Ayu Azhari Hanya Hafal Muka Petinggi PKS


11.37 | 0 komentar | Read More

Berkas Caleg Aceng Fikri Belum Lengkap

TEMPO.CO, Bandung—Mantan Bupati Garut Aceng Fikri termasuk salah satu dari bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang berkas pencalonannya belum dinyatakan lengkap oleh KPU. »Salinan berkasnya belum dilegalisir, kekurangannya itu," kata Ketua Pokja Pencalonan Komisioner KPU Jawa Barat Achmad Herry di Bandung, Seni, 3 Mei 2013.

Menurut dia, berkas pencalonan yang disetorkan Aceng, yang dipersyaratkan KPU, sesungguhnya sudah ada. Hanya sisa satu saja kekurangannya, yakni 3 rangkap salinan semua berkas persyaratan itu belum dilegalisir dengan cara diparaf yagn bersangkutan atau oleh Liaison Officer calon itu. Paraf itu menandakan, yang bersangkutan menjamin salinan berkas itu, sama dengan aslinya. »Kekurangannya hanya itu," kata Herry.

Herry menuturkan, Liasion Officer atau orang yang ditunjuk sebagai penghubung calon dengan KPU, sudah lama diminta melengkapi itu, tapi tak kunjung muncul. Baru sorenya, LO Aceng muncul untuk diminta melengkapi persyaratan itu.

Aceng bukan satu-satunya bakal calon DPD yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap. Herry menuturkan, mayoritas berkas yang diserahkan bakal calon anggota DPD itu tidak ada yang lengkap. Dari 37 orang bakal calon anggota DPD, hanya 6 calon yang berkasnya dinyatakan sudah lengkap dan tidak perlu menjalani perbaikan, yakni Euis Atikah, Uu Rukmana, Oni Suwarman, Rudi Harsa Tanaya, serta Ella M Girikomala.

Beragam perbaikan yang harus dilengkapi bakal calon-calon anggota DPD yang berniat maju mewakili Jawa Barat. Herry menuturkan, di antaranya, soal ijazah yang belum dilegalisir, surat kesehatan, soal KTP dukungan, surat keterangan yang menyatakan calon sudah pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil, hingga harus membawa surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan. »Kebanyakan masalahnya ada di KTP dukungan," kata Herry.

Soal KTP dukungan itu, KPU mendapati sejumlah caleg mencantumkan bukti KTP dukungan yang sudah habis masa berlakunya, serta ada yang ditemukan bukti KTP dukungan yang ganda. »Hampir semua ada yang seperti itu," kata Herry.

Herry mengatakan, jika yang ketahuan menyetorkan dukungan KTP ganda, diminta memperbaiki, dengan menyetor 50 KTP dukungan baru menggantikan tiap 1 KTP dukungan ganda. Dari semua bakal calon DPD di Jawa Barat, salah satu calon harus menyetor 400 KTP dukungan baru gara-gar ketahuan mencantumkan 8 nama KTP dukungan yang ketahuan ganda. »Kalau kadaluarsa, kita anggap mengurangi dukungan. Kalau ganda, harus ganti 50 nama tiap 1 nama yang ganda," kata dia.

Di antara semua bakal calon anggota DPD, mantan Kepala Dinas Pendidikan Indramayu Suhaeli, yang telah mengantungi putusan bersalah untuk perkara korupsi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, terancam dicoret. »Kita sudah minta untuk diteliti berkasnya," kata Herry.

Dia beralasan, mengacu pada aturan pencalonan, terpidana yang sudah dinyatakan bersalah lewat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, masih diperbolehkan mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dengan sejumlah persayaratan. Di antaranya, tuntutan hukumannya harus di bawah 5 tahun penjara; jika di atas itu, yang bersangkutan harus sudah menyelesaikan masa hukumannya dan boleh mencalonkan diri asal sudah lewat 5 tahun selepas yang bersangkutan dinyatakan bebas.

Herry menuturkan, khusus Suhaeli, pihaknya meminta yang bersangkutan untuk menyerahkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan tempatnya menjalani hukuman, atau pengadilan soal statusnya saat ini. »Konon dia sedang menjalani masa percobaan," kata dia. »Kita tidak peduli dengan putusannya, yang ingin ktia pastikan dakwaannya berapa."

Dari penelusuran Tempo, Mahkamah Agung sudah menerbitkan putusan kasus itu yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu yang menyatakan Suhaeli bersalah melakukan tidak pidana korupsi dengan hukuman penajara 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp 50 juta. Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Robert Siahaan dengan hakim anggota Sobandi, dan Sunarti memutuskan putusan itu pada 10 Februari 2011, dan dibacakan dalam persidangan pada 14 Februari 2011.

Herry mengatakan, jika yang bersangkutan, hingga tanggal 14 Mei 2013 nanti tidak kunjung melengkapi dokumen yang menjelaskan soal kasus hukumannya itu, yang bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. »Kita akan nyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata dia.

Namun, jika yang bersangkutan bisa memenuhi persyaratan berkas yang diminta, KPU akan memverifikasinya. Herry menuturkan, Suhaeli akan terancam dicoret jika tuntutan hukum dalam persidangannya, ternyata di atas 5 tahun penjara. Simak heboh mantan Bupati Garut, Aceng Fikri di sini.

AHMAD FIKRI

Topik terhangat:

Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional

Baca juga:

Susno Duadji Menyerahkan Diri di Cibinong

Begini Susahnya Melacak Susno Versi Mabes Polri

Pesan Susno ke Yusril: Saya Minta Dieksekusi

MUI Santai Hadapi Gugatan Para Istri Eyang Subur


11.37 | 0 komentar | Read More

Ayu Azhari Lega Fathanah Tidak ke Restorannya

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Ayu Azhari mengaku bersyukur karena tersangka suap daging sapi impor Ahmad Fathanah tidak pernah mampir ke restoran seafood Kampung Bangka miliknya. Menurut Ayu, jika Fathanah sempat mampir, mungkin dia harus mengembalikan uang yang digunakan Fathanah pada KPK.

"Meski sudah saya undang, kalau dia datang, berarti saya harus kembalikan uangnya. Itu kan uang negara," ujar Ayu usai mendatangi Gedung KPK, Jumat, 3 Mei 2013. Dia mengaku sempat mengundang Fathanah untuk datang ke rumah makan miliknya.

"Saya pernah undang dia, saya bilang: 'Ayo pak kapan mampir ke restoran saya? tapi ternyata dia tidak pernah datang," kata Ayu. Kakak dari Sarah Azhari ini mengaku baru saja kenal Fathanah, Desember tahun lalu.

Kemarin,Jumat 3 Mei 2013 Ayu hendak menunjukkan bukti rekening koran dua rekening pribadinya, yaitu di BII dan CIMB Niaga kepada penyidik KPK. "Sebagai bukti saja, kalau saya tidak pernah menerima aliran dana apapun," ujar dia.

Bekas pemain film panas ini juga membantah jika dia pernah menerima duit puluhan juta dan uang dollar dari Fathanah. "Enggak ada. Saya tidak pernah menerima pemberian apa pun dari dia," kata Ayu.

Pernyataan Ayu, kontras dengan rilis resmi dari KPK. "Ayu Azhari datang untuk mengembalikan uang senilai Rp 25 juta dan US$ 1.800," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P.

Menurut Johan, uang itu adalah uang dari Fathanah sebagai panjer pekerjaan Ayu sebagai entertainer. Berdasarkan pengakuan Ayu, Fathanah semula bermaksud untuk meminta bekas istri drummer band White Lion Michael Tramp itu untuk bernyanyi dalam acara PKS. "Tapi acaranya tidak jadi-jadi terlaksana, padahal sudah ditunggu-tunggu," kata Johan.

SUBKHAN

Berita Lain:

Ayu Azhari Simpan Duit Fathanah dalam Tas Mewah

Ayu Azhari Hanya Hafal Muka Petinggi PKS

Ditanya Siap Jadi Tersangka? Ayu Azhari Tertawa

Barcelona Kalah, UEFA Akan Rekam Percakapan Wasit

Ayu Azhari Simpan Duit Fathanah dalam Tas Mewah


11.37 | 0 komentar | Read More

Jaksa Agung: Susno mau dieksekusi asal di Lapas Cibinong

Written By Unknown on Jumat, 03 Mei 2013 | 11.37

MERDEKA.COM. Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji akhirnya menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan. Susno saat ini dikabarkan berada di Lapas Kelas 2 Cibinong, Bogor.

"Susno bersedia dieksekusi eksekutor yang ditunjuk jaksa agung. Saya menghormati itu. Susno mau dieksekusi asal di Lapas Kelas 2 Cibinong," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5).

Basrief mengatakan dia mendapat keterangan tersebut dari keluarga Susno Duaji. "Sekitar jam 14.00 WIB kemarin, saya mendapat tamu seorang bernama Untung Sunaryo, beliau adalah penasihat hukum yang mewakili keluarga memberitahukan kalau Susno mau dieksekusi," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan Susno menjadi buron atas kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008 setelah menolak dieksekusi oleh pihak Kejaksaan beberapa waktu lalu.

Baca juga:
Kronologi penyerahan diri Susno Duadji
4 Pernyataan Susno kepada Kejaksaan saat dieksekusi
Akhir pelarian Susno, sang jenderal 'buaya'

Topik Pilihan:
Rekor Dunia | Teladan bangsa | Jokowi vs Lurah Warakas | Kasus Susno Duadji | Mistis

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger