Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

100 M, Aset Jenderal Djoko yang Disita  

Written By Unknown on Jumat, 15 Maret 2013 | 11.37

TEMPO.CO , Jakarta:Nilai harta tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yang sudah disita mencapai Rp 100 miliar. Aset itu berupa rekening, rumah, tanah, dan stasiun pengisian bahan bakar. »Jumlah ini baru taksiran sementara," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., Kamis, 14 Maret 2013.

Perburuan harta kekayaan bekas Kepala Korps Lalu Lintas itu belum dihentikan. Saat ini KPK sedang melacak aset di Madiun, Jawa Timur. Di sana diperkirakan jumlah harta Djoko mencapai belasan miliar rupiah. Johan mengatakan, KPK menargetkan pengejaran aset selesai sebelum penyidik merampungkan berkas penyidikan.

Video: Aset-aset Irjen Djoko Susilo

Menurut dia, penyidik berencana menyatukan dua pasal pidana Djoko dalam satu dakwaan, yakni pasal korupsi dan pencucian uang. Cara ini sebelumnya pernah dipakai KPK dalam mendakwa anggota DPR, Wa Ode Nurhayati, dalam korupsi dan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. Cara ini, kata Johan, supaya lebih efektif dalam menjerat mantan Gubernur Akademi Kepolisian tersebut.

Djoko Susilo terakhir melaporkan kekayaannya kepada KPK dua tahun lalu senilai Rp 5,62 miliar. Pundi-pundi itu terdiri atas barang tidak bergerak senilai Rp 4,6 miliar, harta bergerak Rp 775 juta, dan giro Rp 237 juta.

Pengacara Djoko, Tommy Sihotang, mengatakan tak berkeberatan atas penyitaan harta kliennya. Dia berharap KPK tidak tebang pilih. "Mengapa KPK tidak menyita aset milik Angelina Sondakh (terpidana 4,5 tahun penjara kasus penggiringan anggaran), misalnya?" kata Tommy. Ia menyatakan aset Djoko yang disita belum tentu hasil korupsi.

Ahli hukum pencucian uang, Yenti Garnasih mengatakan KPK tetap bisa menyita aset Djoko asalkan punya dalih kuat. "Misalnya, KPK menilai harta tersebut tak sesuai dengan profil Djoko sebagai pejabat polisi," ujar Yenti. Artinya, harta yang telah dimiliki Djoko sebelum proyek simulator berjalan tetap bisa disita. (Baca: Istri dan Simpanan Djoko)

MUHAMAD RIZKI| INDRA WIJAYA| ISTI

Berita Terpopuler:

Diperiksa Hari Ini, Menteri Suswono Terancam

Siapa Jorge Bergoglio, Sri Paus yang Baru?

Dana Safari PKS, Mendagri: Tanggungjawab Gubernur

Jadwal Sidang Raffi Ahmad dan Rasyid Bentrok Lagi

Jorge Mario Bergoglio Terpilih Sebagai Paus Baru


11.37 | 0 komentar | Read More

Soal Pertemuan Djoko-Anas, Teddy Acungkan Jempol  

TEMPO.CO, Jakarta -- Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan menjawab dengan isyarat ketika dikonfirmasi soal pertemuan antara bosnya di Korp Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Anas Urbaningrum, bekas Ketua Umum Partai Demokrat. Mantan Bendahara Korlantas ini menjawab dengan mengacungkan jempol sambil tersenyum.

Jumat pagi ini, penyidik KPK memeriksa Teddy sebagai saksi kasus proyek simulator dengan tersangka Djoko Susilo, mantan Kepala Korlantas. Teddy mendatangi kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia mengenakan seragam polisi.

Teddy mengacungkan jempol tangan kanan saat ditanya pewarta ihwal pertemuan yang juga dihadiri Anas Urbaningrum itu. Ketika memasuki kantor KPK, Ketua Primer Koperasi Polisi ini membalikkan badan, lalu mengacungkan jempolnya. Dia pun tersenyum.

Teddy juga berjanji akan menjelaskan soal itu seusai pemeriksaan. "Nanti ya," kata dia saat ditanya. (Lihat juga: KPK Telisik Lobi Djoko pada Anas Siang Ini)

Pada kesempatan yang sama, KPK juga memeriksa Djoko dan Anas serta Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Wakil Korlantas. Didik sudah mendatangi kantor KPK. Djoko dan Anas belum datang sampai pukul 10.00 WIB.

Djoko menjadi tersangka simulator bersama Didik Purnomo. Dua lagi tersangka adalah rekanan proyek, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. KPK menduga proyek tersebut telah di-markup sehingga menimbulkan kerugian negara berkisar seratusan miliar.

Djoko sekaligus menjadi tersangka pidana pencucian uang. Sebanyak 33 aset dia bernilai seratus miliar disita oleh KPK.

Adapun Anas terseret juga di kasus proyek Korlantas. Adalah koleganya di Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang membeberkannya kepada penyidik. Junimart Girsang, pengacara Nazar, mengatakan kliennya membongkar dua kali pertemuan Anas dengan Djoko Susilo di Restoran King Crab, Kawasan Bisnis Sudirman, dan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Simak kasus korupsi Simulator SIM di sini.

RUSMAN PARAQBUEQ

Baca juga

Edisi Khusus Istri-istri Djoko Susilo

100 M, Aset Jenderal Djoko yang Disita

KPK Telisik Lobi Djoko pada Anas Siang Ini

Dipanggil KPK Besok, Anas Mungkin Tak Datang

BPN Blokir Lima Sertifikat Djoko Susilo di Madiun


11.37 | 0 komentar | Read More

Bersama Anas, Dua Petinggi Polri Diperiksa KPK  

TEMPO.CO, Jakarta -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya memeriksa Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, dalam kasus korupsi simulator alat uji untuk Surat Izin Mengemudi di Korp Lalu Lintas Polri, 2011. Ada dua petinggi Polri yang dipanggil bersamaan pemeriksaan Anas, yaitu Brigadir Jenderal Didik Purnomo dan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan pemeriksaan keduanya sebagai saksi kasus proyek simulator dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo. "Penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan," kata Johan, Jumat, 15 Maret 2013.

Didik baru saja mendatangi kantor KPK sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan batik cokelat bermotif bunga. Dia hanya tersenyum tanpa memberi berkomentar kepada para pewarta.

Djoko menjadi tersangka simulator bersama Didik Purnomo, anak buahnya di Korlantas. Dua lagi tersangka adalah rekanan proyek, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. KPK menduga proyek tersebut telah di-mark up sehingga menimbulkan kerugian negara berkisar seratusan miliar.

Djoko sekaligus menjadi tersangka pidana pencucian uang. Sebanyak 33 aset bernilai seratus miliar milik mantan Gubernur Akademi Polisi ini pun telah disita penyidik, baik tanah, bangunan, pompa bensin, dan mobil.

Johan mengatakan Anas juga diperiksa sebagai saksi Djoko. Sampai pukul 09.00 WIB, Anas belum mendatangi kantor KPK. Melalui pengacaranya, Anas dipastikan akan memenuhi pemeriksaan tersebut.

Adapun keterlibatan Anas dibeberkan oleh koleganya di Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Junimart Girsang, pengacara Nazar, mengatakan kliennya membongkar pertemuan Anas dengan Djoko Susilo sebanyak dua kali. Satu pertemuan terjadi di Restoran King Crab, kawasan bisnis Sudirman, dan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Menurut Nazar, dikutip Junimart, pertemuan di Restoran King Crab pada 2010 dihadiri dirinya, Anas, Saan Mustofa dan beberapa koleganya di Demokrat. Mereka bertemu dengan Teddy Rusmawan, Bendahara Korlantas. Teddy yang diutus oleh Djoko ditemani beberapa pengusaha, di antaranya Budi Susanto. (Lihat juga: KPK Telisik Lobi Djoko pada Anas Siang Ini)

Pertemuan di Hotel Dharmawangsa pada akhir Maret 2011 dihadiri Anas dan Saan. Ada juga Benny Kabur Harman dan I Gde Pasek Suardika, Nazar dan Dasrul Djabbar, kolega Nazar di Dewan Perwakilan Rakyat. Dari Korlantas hadir Djoko Susilo dan Teddy Rusmawan. "Ada lagi tiga rekan Djoko yang Pak Nazar tidak ketahui namanya," kata Nazar yang dikutip Junimart.

Dalam pertemuan tersebut, kata Nazar, Teddy memberikan uang tunai sebesar Rp 4 miliar, diserahkan kepada Saan. Junimart mengaku tidak mengetahui maksud pemberian duit tersebut. Dia berkelit bahwa Nazar tidak menceritakan kepadanya isi pembicaraan di dalam pertemuan tersebut. "Pak Nazar menyampaikan sudah ada pembicaran-pembicaraan sebelumnya yang intens sejak Januari sampai akhir Maret itu," kata Junimart.

Pasek dan Saan yang dikonfirmasi membantah adanya pertemuan tersebut. Pasek bahkan menantang agar membuktikan adanya pertemuan itu. Simak kasus korupsi Simulator SIM di sini.

RUSMAN PARAQBUEQ

Baca juga

Edisi Khusus Istri-istri Djoko Susilo

100 M, Aset Jenderal Djoko yang Disita

KPK Telisik Lobi Djoko pada Anas Siang Ini

Dipanggil KPK Besok, Anas Mungkin Tak Datang

BPN Blokir Lima Sertifikat Djoko Susilo di Madiun


11.37 | 0 komentar | Read More

Berapa omzet bisnis pom bensin Irjen Djoko Susilo?

Written By Unknown on Kamis, 14 Maret 2013 | 11.37

MERDEKA.COM. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kekayaan tersangka kasus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Hasilnya, Djoko ternyata menghabiskan uang miliaran rupiah yang diduga hasil kejahatan untuk berbisnis SPBU, membeli tanah dan rumah.

Lembaga antikorupsi langsung ambil langkah seribu dengan menyita aset-aset Djoko yang tersebar di sejumlah wilayah. Mantan Kakorlantas Polri itu juga dijerat dengan pasal pencucian uang.

Untuk SPBU, menurut Johan, meski dilakukan penyitaan, ketiga SPBU itu tetap beroperasi. Tiga SPBU itu tersebar di beberapa tempat berbeda yakni di Ciawi, Kapuk, Jakarta Utara, Kaliungu, Semarang. Penyitaan dilakukan agar aset yang diduga hasil tindak pencucian uang itu tidak berpindah tangan.

"Penyitaan tidak menghalangi untuk tidak beroperasi. Penyitaan itu agar tidak berpindah tangan, atau jual beli SPBU," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Senin (11/3).

Dengan usaha ini sudah tentu pundi-pundi kekayaan Djoko akan terus bertambah. Meski di dalam tahanan fulus pun akan tetap mengalir ke kantongnya. Lalu berapa pendapatan SPBU milik Djoko?

Corporate Secretary Pertamina Ali Mundakir mengatakan omzet 1 SPBU dalam satu hari bisa mencapai Rp 67,5 juta sampai dengan Rp 1,35 miliar. Angka itu dengan ketentuan masing-masing SPBU menjual 15.000-30.000 liter BBM bersubsidi dalam satu hari, dengan harga per-liter Rp 4.500.

"Dengan margin penjualan BBM bersubsidi Rp 703,45 per-liter, maka laba kotor SPBU Rp 10,55 juta sampai Rp 21,1 juta per-hari," katanya.

SPBU hanya lah sebagian kecil dari kekayaan Djoko. Aset kekayaan lainnya berupa rumah dan tanah tersebar di Jakarta, Semarang, Solo, Yogyakarta dan Depok, Jawa Barat. Belum diketahui berapa total nilai keseluruhan aset Djoko yang disita penyidik.

KPK menyegel sejumlah aset yang diduga milik Djoko. Sebanyak 6 rumah di 3 kota, Semarang, Solo dan Yogyakarta. Kemudian, KPK juga menyegel 3 rumah di Jakarta dan 2 rumah di Depok Jawa Barat.

Baru-baru ini KPK juga 'merampas' tiga mobil mewah dan satu Toyota Avanza milik Djoko. Empat mobil yang disita KPK itu tidak diatasnamakan Djoko, tapi atas nama orang lain.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Tobat nasional PKS terancam dugaan keterlibatan Suswono

MERDEKA.COM. Menteri Pertanian Suswono hari ini diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus impor daging sapi. Suswono menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Jika dalam pemeriksaan ini nantinya Suswono ikut terjerat sebagaimana yang dialami mantan Ketua Umum PKS Luthfi Hasan Ishaaq, partai dakwah tersebut akan menjadi kian terpuruk. Agenda tobat nasional pun terancam.

"Pasti tentu akan berdampak cukup serius kepada PKS kalau yang bersangkutan benar-benar terkait dengan kasus ini," kata Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti saat dihubungi merdeka.com, Kamis (14/3).

Namun Ray melihat kasus yang dihadapi para kader PKS ini bukan murni kasus hukum. Melainkan ada kepentingan-kepentingan politik. Tujuannya, untuk mendelegitimasi partai yang kini dipimpin oleh Anis Matta itu.

"Jadi ini untuk mendelegitimasi terhadap keberadaan PKS, terhadap petingginya, bahkan menteri," ujar Ray.

Terkait dengan tobat nasional ala PKS, Ray mengaku tidak sependapat karena berarti PKS mengakui para kadernya memang benar-benar bersalah. Padahal menurutnya proses hukum sedang berjalan, dan belum ada putusan hukum yang mengikat.

"Dari segi politik itu enggak tepat. Ya kalau sampai dilakukan tobat nasional, itu namanya akan memalukan nama partainya sendiri," ujarnya.

"Saya pikir itu enggak perlu dilakukan. Seolah-olah melakukan tindakan yang bener-benar salah," imbuh Ray.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Mentan Suswono Penuhi Panggilan KPK

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian Suswono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

"Jadi hari ini saya dimintai keterangan oleh KPK masih sebagai saksi menyangkut empat tersangka, LHI (Luthfi Hasan Ishaaq), AF (Ahmad Fathanah) dan dua lagi siapa itu?," kata Suswono saat datang ke gedung KPK Jakarta pada pukul 10.00 WIB, Kamis.

Suswono tidak mengaku membawa data baru mengenai kasus tersebut.

"Saya belum tahu, nanti setelah dimintai keterangan KPK, nanti setelah selesai saja ya," tambah Suswono yang datang menggunakan mobil Toyota Fortuner tersebut.

Mentan Suswono yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera itu pernah diperiksa KPK pada Senin (18/2).

Pada pemanggilan pertama itu, Suswono membenarkan bahwa ada pertemuan antara dirinya dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq di Medan pada Januari 2013.

"Jadi intinya, sudah saya jelaskan apa adanya dan sebagaimana yang pernah saya nyatakan, saya sama sekali tidak terkait dengan kasus yang terjadi pada empat tersangka ini, jadi tidak ada terkait langsung dengan saya," kata Suswono pada Senin (18/2).

Pengacara tersangka mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Mohammad Assegaf, mengakui bahwa kliennya pernah berdiskusi dengan Mentan Suswono, orang dekat Lutfhi Ahmad Fathanah, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman dan mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi, pertemuan dilakukan pada Januari 2013.

Pembicaraan di Medan menurut Assegaf berasal dari inisiatif Elisabeth yang saat itu mewakili asosiasi perdagingan untuk membawa data kuota impor daging sapi namun karena data milinya tidak cocok dengan data versi Kementerian Pertanian, Elisabeth meminta bertemu dengan Suswono agar dilakukan uji publik.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, serta dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

KPK menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Sutan Bhatoegana: Eksternal Partai Mau Jadi Ketum, Nanti Dulu

Written By Unknown on Rabu, 13 Maret 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Salah satu pendiri Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menjelaskan, hingga kini belum ada nama yang mendaftar sebagai calon Ketua Umum pada kongres luar biasa (KLB) menggantikan Anas Urbaningrum yang rencananya akan digelar akhir bulan ini.

Namun, Ketua DPP Partai Demokrat ini memastikan yang berhak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum adalah kader Partai Demokrat. Artinya, partainya menutup pintu bagi calon yang berasal dari ekternal Partai Demokrat untuk maju.

"Ini kan pestanya Partai Demokrat, jadi yang boleh maju ya harus kader Partai Demokrat. Kalau dari eksternal mau masuk Demokrat silakan. Tapi kalau mau langsung jadi Ketua Umum nanti dulu," ujar Sutan saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (13/3/2013).

"Majelis Tinggi Partai masih menggodok persyaratannya. Baru mau dibentuk peraturannya. Misalnya yang berhak maju adalah kader yang sudah jadi pengurus selama 1 periode. Ya yang seperti itu sedang dibahas," ucap pria kelahiran Pematang Siantar itu.

Saat ini sejumlah nama mulai diusung maju menggantikan Anas Urbaningrum di posisi Ketua Umum. Dari Partai Demokrat muncul nama-nama, seperti Marzuki Alie, Soekarwo, Saan Mustopa, dan I Gede Pasek Suardika.

Sedangkan dari luar partai nama yang muncul, yakni Kepala Staf Angkatan Darat, Pramono Edhie Wibowo, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, dan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. (Frd)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Kasus Harrier Anas, KPK Periksa Dua Perwira Polisi  

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua perwira polisi untuk saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi mobil mewah oleh tersangka proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. Keduanya adalah Perwira Administrasi Surat Tanda Kendaraan Bermotor Jakarta Barat, Inspektur Satu Yayat Supriatno, dan  Perwira Administrasi Tata Usaha Seksi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Inspektur Satu Iptu Petrus Suharjono.

"Iptu Yayat Supriatno dan Iptu Petru Suharjono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, pada Tempo, Rabu, 13 Maret 2013.

KPK resmi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini disangkakakan pasal gratifikasi karena diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier. Menurut sumber Tempo, mobil itu dibeli oleh Nazaruddin di Duta Motor Pecenongan dengan harga tunai Rp 670 juta. Setelah diurus pembiayaannya, Toyota Harrier ini langsung beratas nama Anas dengan pelat nomor polisi B 15 AUD.

Namun, sejak ramai dibicarakan terlibat dengan Muhammad Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet, Anas diduga mengubah pelat nomor polisi mobil itu pada 2 Desember 2011. Dari nama Anas menjadi Arifiyani Cahyani. Nomor pelat polisi pun berganti dari B 15 AUD menjadi B 350 KTY, dengan alamat Jalan Cempaka Baru VII nomor 3 Jakarta.

FEBRIANA FIRDAUS

Berita lain:

Prabowo: Negara Ini Sedang Sakit

DPR Ancam Bubarkan Komisioner Komnas HAM

Yudhoyono Larang Ketua Demokrat Maju Pilpres

Di Pontianak, Preman Juga Diciduk


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Periksa Kakorlantas Terkait Pencucian Uang Djoko

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo.

"Diperiksa sebagai saksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Pudji yang datang menggunakan baju dinas pada sekitar pukul 10.10 WIB dengan menggunakan mobil dinas kepolisian tersebut, tidak memberikan keterangan apapun saat masuk ke gedung KPK.

Terkait kasus dugaan pencucian uang dari kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat tahun di Korlantas Polri anggaran 2011 dengan tersangka Djoko Susilo, KPK telah memeriksa mantan bendahara Korlantas Kompol Legimo pada Senin (11/3).

Legimo pernah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri yang sebelumnya mengusut korupsi dengan anggaran total Rp196,8 miliar tersebut.

Selain Legimo, KPK juga telah memeriksa dua istri Djoko terkait dengan pencucian uang yaitu mantan Puteri Solo 2008 Dipta Anindita dan Mahdiana.

KPK pun menyita sekitar 20 properti milik Djoko berupa tanah, tanah dan bangunan serta stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

SPBU tersebut berada di Ciawi, Jawa Barat, Kaliungu Semarang, Jawa Tengah dan Kapuk, Jakarta Utara.

Sedangkan aset properti milik Djoko tersebar di Jakarta, Semarang, Bandung, Solo, Yogyakarta dan Depok.

Rumah-rumah tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita.

Baik Mahdiana maupun Dipta telah dicegah pergi keluar negeri oleh KPK.

Aset bergerak yang disita KPK dari Djoko adalah 4 mobil berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza yang sudah diamankan di gedung KPK.

KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan untuk kasus korupsi simulator, KPK menyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri, sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

MA Masih Kekurangan 10 Hakim Agung

Written By Unknown on Selasa, 12 Maret 2013 | 11.37

TEMPO.CO , Jakarta:Mahkamah Agung menilai upaya menambah jumlah hakim agung di lembaganya akan amat sulit jika mekanisme rekruitmen hakim agung tidak diperbaiki. Kekurangan hakim dinilai bisa mempengaruhi kinerja dan kecepatan MA dalam memproses perkara-perkara yang masuk.

Jumlah hakim agung aktif saat ini adalah 50 orang, termasuk delapan hakim agung yang baru saja dilantik Ketua MA Hatta Ali Senin 11 Maret 2013 pagi ini. Angka ini berarti masih kurang sekitar 10 orang hakim agung.

Selain itu, kekurangan juga bakal bertambah karena pada tahun ini dan tahun depan akan ada beberapa hakim agung yang memasuki usia pensiun.

Komisi Yudisial sendiri sedang melakukan proses seleksi administrasi calon hakim agung tahap berikutnya. Dilaporkan ada sekitar 52 nama calon yang lolos tahap ini. Seleksi ini akan terus berlanjut untuk menetapkan 21 orang calon yang kemudian mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat. Kelak, Komisi Hukum DPR akan memilih tujuh orang di antaranya sebagai hakim agung baru.

"Idealnya kita harus punya 60 hakim agung. Tapi tahun ini dan tahun depan akan bertambah lagi kekosongannya," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur saat ditemui di MA, Senin, 11 Maret 2013.

Kebutuhan hakim agung sendiri, menurut Ridwan, cukup rumit karena harus menyesuaikan kamar atau keahlian hakim agung yang pensiun atau berhenti. Misalnya jika hakim peradilan militer atau peradilan tata usaha negara yang pensiun, maka penggantinya diharapkan bisa mengisi posisi yang ditinggalkan.

Kondisi ini dipersulit dengan adanya aturan yang menetapkan Komisi Yudisial harus mengajukan calon sebanyak tiga kali lipat dari jumlah yang dicari MA. Dengan demikian jika ada 7 hakim yang dicari, KY harus menyetorkan 21 nama calon.

Ridwan menyatakan, MA berharap ada suatu terobosan agar syarat dan ketentuan calon tersebut tidak terlalu berat tanpa mengabaikan ketatnya seleksi kualitas.

FRANSISCO ROSARIANS

Baca juga

Kasus Pembocor Sprindik Anas Selesai Satu Bulan

Prabowo Akui Diam-diam Sering Bertemu SBY 

Demokrat Kaltim Minta Ibas Jadi Ketua Umum

Eksekusi Asian Agri Tunggu Sinyal Dirjen Pajak


11.37 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger