JAT: Pemindahan Baasyir Tanpa Pemberitahuan

Written By Unknown on Sabtu, 06 Oktober 2012 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta: Juru bicara Jemaah Ansharut Tauhid (JAT) Ustaz Son Hadi menyesalkan pemindahan Abu Bakar Baasyir ke LP Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Baasyir yang menjadi terpidana 15 tahun penjara kasus terorisme itu dipindahkan Jumat (5/10) malam, sekitar pukul 22.45 WIB.

Son Hadi mengatakan, pemindahan Baasyir dari Rutan Bareskrim Mabes Polri itu dilakukan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 secara sepihak, tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum maupun keluarga.

"Ustaz Abu sudah dipindahkan Densus ke Nusakambangan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kami tidak tahu apa pertimbangannya. Ada apa ini Apa mau cari muka dengan Amerika Serikat," kata Son Hadi saat dihubungi melalui saluran telepon, Sabtu (6/10).

Son Hadi juga menyesalkan sikap Polri yang membawa Amir Jemaah Ansharut Tauhid itu melalui perjalanan darat. "Tentunya bagi Baasyir yang sudah lanjut usia sangat melelahkan. Terlebih duduk di mobil yang kecil dengan pengawalan ketat. Saya rasa itu sangat memalukan," ujarnya.

Ustaz Baasyir divonis 15 tahun penjara setelah putusannya Incracht Mahkamah Agung. Pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Solo. Jawa Tengah, itu dikenakan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. (ADI/FRD)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


Anda sedang membaca artikel tentang

JAT: Pemindahan Baasyir Tanpa Pemberitahuan

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2012/10/jat-pemindahan-baasyir-tanpa.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

JAT: Pemindahan Baasyir Tanpa Pemberitahuan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

JAT: Pemindahan Baasyir Tanpa Pemberitahuan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger