Keluarga Korban Tidak Laporkan Kasus Novel

Written By Unknown on Minggu, 07 Oktober 2012 | 11.37

TEMPO.CO , Bengkulu: Keluarga Mulyan Johani, korban tewas yang diduga akibat penganiayaan berat oleh polisi pada 2004, menyatakan tidak melaporkan pengusutan kasus itu ke Kepolisian Daerah Bengkulu belakangan ini. Pihak keluarga masih sebatas menunggu janji dari kepolisian untuk pengusutannya.

"Sebenarnya kami dari keluarga sudah ikhlas, meski kami sebenarnya ingin pelaku penembakan dan penganiayaan tersebut dihukum," kata Antoni Besmar, kakak kandung Mulyan, ketika ditemui Sabtu, 6 Oktober 2012. Dia menegaskan, pihaknya juga tidak menyampaikan laporan atau mendesak kepolisian melalui korban lain.

Anton meminta kepolisian tidak memanfaatkan kasus penyiksaan Mulyan untuk menjerat Novel Baswedan, penyidik dari kepolisian yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan kepentingan lain.

"Jika mereka ingin mengusut, usut sampai tuntas, tapi jangan kasus ini dimanfaatkan untuk menjatuhkan Novel," katanya. Anton menyayangkan mengapa kasus ini baru diangkat sekarang setelah bertahun-tahun mengendap di kepolisian.

Kepolisian mengungkit kembali kasus penyiksaan itu terkait dengan upaya penangkapan Novel yang disebut-sebut sebagai pelaku utama. Jumat malam lalu, sejumlah aparat kepolisian dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya gagal menjemput paksa Novel di kantor KPK.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Komisaris Besar Dedy Irianto, mengatakan pihaknya membuka kembali kasus itu karena ada desakan dari korban. "Kami tidak mencari-cari. Mereka yang melapor," katanya ketika ditemui di kantor Humas Polri kemarin.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, AKBP Tien Tabero, mengatakan pengusutan kasus itu berdasarkan laporan korban, Erwansyah dan Dedi Mulyadi, melalui kuasa hukumnya, Yuliswan, pada 1 Oktober lalu.

Penyidik telah memeriksa saksi dan korban, mengambil proyektil di kaki tersangka, menyita arsip visum mayat, dan mengamankan barang bukti, salah satunya pistol jenis revolver. "Setelah ini, kami akan melakukan uji balistik pistol Iptu N di laboratorium," dia menjelaskan pada keterangan pers di Bengkulu kemarin.

Menurut versi kepolisian, kronologi kasus itu berawal dari penangkapan pelaku pencurian sarang walet pada 18 Februari 2004, yakni Rizal Sinurat, Dedi Mulyadi, Erwansyah Siregar, Ali, Doni, dan Mulyan Johani. Setelah sempat ditahan di Kepolisian Resor Kota Bengkulu, keenam tersangka dibawa ke Pantai Panjang. Berdasarkan pengakuan Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi, menurut polisi, mereka ditembak di bagian kaki kiri oleh Iptu Novel.

Saat ini korban yang juga pelapor belum bisa ditemui. "Untuk keamanan, pelapor kami amankan," kata Tien Tabero sekaligus menolak memberi tahu keberadaan dan identitas lengkap si pelapor. Sementara itu, dalam Lapsit tertanggal SPKT tanggal 1 Oktober 2012, tidak ditunjukkan siapa yang melaporkan kasus tersebut.

PHESI ESTER JULIKAWATI | FRANSISCO ROSARIANS | HARUN

Terpopuler:

Novel Sudah Diangkat Jadi Penyidik Tetap KPK 

Dikriminalisasi, KPK Tak Gentar Usut Simulator SIM 

Versi KPK, Surat Penggeledahan Polisi Tanpa Nomor 

Yang Dilakukan SBY Soal Ketegangan di Gedung KPK

Penyidik KPK Pernah Diteror Densus 88


Anda sedang membaca artikel tentang

Keluarga Korban Tidak Laporkan Kasus Novel

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2012/10/keluarga-korban-tidak-laporkan-kasus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Keluarga Korban Tidak Laporkan Kasus Novel

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Keluarga Korban Tidak Laporkan Kasus Novel

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger