Atasi Kemacetan dengan Batasi Kendaraan Pribadi? Ini Kendalanya

Written By Unknown on Minggu, 25 November 2012 | 11.37

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana untuk mengurangi kemacetan di Jakarta dengan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yakni dengan membatasi kendaraan pribadi tampaknya masih butuh waktu yang lama dan proses yang panjang.

Sampai dengan saat ini pembahasan tersebut masih dibicarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dan pembahasannya sendiri sudah masuk ke UKP4 mengenai bagaimana penerapan yang tepat pada sistem tersebut.

"Untuk masalah hukumnya masih diproses oleh Pemda untuk mengeluarkan Perda dan menunggu keputusan dari kementrian keuangan," ujar Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono, Minggu (25/11/2012).

Dikatakan Wahyono, pihaknya sendiri masih menunggu keputusan dari aturan yang dikeluarkan Kementrian Keuangan, apakah nantinya restribusi masuk ke pendapatan non pajak atau pendapatan daerah.

Lebih lanjut, saat ditanya apakah nantinya jika sistem ERP sudah berjalan mampu mengurangi kemacetan di Jakarta. Dikatakan Wahyono diharapkan ERP bisa mengurangi kemacetan sekitar 40 persen.

Tak hanya itu, Wahyono juga mengaku sudah menyiapkan tim yang terdiri dari Ditlantas dengan Dishub bagaimana seluruh teknisnya. Dan untuk saat ini baru mobil yang akan  dibatasi.

Untuk diketahui, Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya mengusulkan agar tarif jalan berbayar nantinya dipatok melebih nilai materiil denda tilang kendaraan bermotor. Nantinya diharapkan dengan tarif yang mahal pasti jadi pertimbangan masyarakat untuk tidak mengunakan kendaraan pribadi.

Kemudian rencananya nilai tarif itu diberlakukan saat jam sibuk kendaraan yakni pukul  06.00 – 09.00 WIB dan 16.00 – 19.00 WIB. Tarif mahal juga nantinya diberlakukan pada sejumlah fasilitas parkir yang berada disekitar lokasi jalan pelaksanaan ERP sehingga bisa membuat pendapatan daerah bertambah dan bisa digunakan untuk perbaikan infrastruktur transportasi. Sebelumnya konsep serupa sudah berlaku di sejumlah negara lain seperti Singapura, Manila dan beberapa negara Eropa.

Baca berita menarik sebelumnya


Anda sedang membaca artikel tentang

Atasi Kemacetan dengan Batasi Kendaraan Pribadi? Ini Kendalanya

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2012/11/atasi-kemacetan-dengan-batasi-kendaraan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Atasi Kemacetan dengan Batasi Kendaraan Pribadi? Ini Kendalanya

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Atasi Kemacetan dengan Batasi Kendaraan Pribadi? Ini Kendalanya

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger