Jaksa diminta bebaskan tersangka kasus pemotongan bambu

Written By Unknown on Selasa, 20 November 2012 | 11.37

MERDEKA.COM, Perasaan sedih dan sakit hati dirasakan oleh orangtua warga Dusun Tampingan 2, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jateng yang ditahan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid. Dua orang itu, M Misbachul Munir (20) dan Budi Hermawan (28) ditahan karena memotong dan merapikan bambu.

Munir dan Budi secara spontan, membersihkan dan memotong dua batang bambu yang menimpa rumah Siti Fatimah (47), ibu kandung Munir yang sudah empat tahun ditinggal suaminya Asrodi (50) yang meninggal dunia karena penyakit lambung akut.

"Saya merasa sedih dan sakit. Kenapa saya yang dalam kondisi miskin, anak saya ditahan hanya karena membersihkan dua batang bambu yang roboh menimpa rumah dan mengakibatkan genteng rumah kami rusak. Padahal bambu yang roboh itu mengganggu jalan umum jika warga mau lewat akan ke sawah maupun musala," ujar Siti saat ditemui merdeka.com Selasa (19/11) di rumahnya yang baru saja diperbaiki seminggu yang lalu secara bergotong royong oleh warga setempat.

Siti merasa hukum di negara ini tidak memihak kepada rakyat kecil dan rakyat miskin. Dirinya berharap jika sidang nanti digelar maka anaknya Munir harus dibebaskan dari hukuman karena perbuatan memotong dua buah bambu itu demi kepentingan masyarakat sekitar desanya.

"Saya berharap anak saya dibebaskan dari jeratan hukum yang tidak pas itu mas. Perasaan saya sakit. Sakitnya anak itu wong ndak pernah ngapa-ngapain, nggak pernah mabuk, anak itu meneng, nggak melakukan apa-apa," kata Siti lirih.

Selain itu, dirinya sudah menyatakan ke anak pertamanya dari tiga bersaudara Munir untuk tidak memotong dua buah bambu itu. Selain itu, anaknya hanya membantu membersihkan ranting dan daun bambu yang telah dipotong oleh Budi tetangganya.

"Padahal anak saya ndak boleh. Saya sudah bilang ndak usah dipotong. Saya bilang nanti Gusti Allah yang ngasih kawelasan. Harapan saya segera dibebaskan," pungkas Siti Fatimah dengan mata berkaca-kaca.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika dua batang bambu yang tumbuh di kebun milik Minayah (40) menimpa atap rumah Munir. Akibatnya, atap genteng rumah milik Siti Fatimah(47) yang merupakan ibu Munir rusak. Sehingga mau tidak mau Munir bersama Budi memotong dan membersihkan bambu yang roboh itu.

Sampai akhirnya, setelah berkas Berita Acara Perkara (BAP) lengkap, keduanya Munir dan Budi mendapatkan surat panggilan S.Pgl/737/X/2012/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Magelang AKP Saprodin tertanggal 27 Oktober 2012.

Pada 5 November setelah dipanggil ke Polres langsung diajak ke Kejari Mungkid, Kabupaten Magelang. Munir dan Budi langsung ditahan. Mereka dititipkan di LP Kelas 2 Kota Magelang dan rencananya menurut pihak perangkat desa dan kedua keluarga sidang kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten magelang hari ini.

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Jaksa diminta bebaskan tersangka kasus pemotongan bambu

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2012/11/jaksa-diminta-bebaskan-tersangka-kasus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jaksa diminta bebaskan tersangka kasus pemotongan bambu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jaksa diminta bebaskan tersangka kasus pemotongan bambu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger