Kades: Mediasi kasus pemotongan bambu gagal dilakukan

Written By Unknown on Selasa, 20 November 2012 | 11.37

MERDEKA.COM, Kepala Desa Tampingan Heru Siswanto (39) mengaku pihaknya sudah berupaya untuk melakukan mediasi sebanyak lima kali untuk menyelesaikan masalah pemotongan bambu. Namun, mediasi itu mengalami kegagalan.

Penyebabnya, karena pihak pemilik bambu Minayah tidak mau meminta maaf kepada Mustofa, korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak Minayah yaitu Syaiful Aqli, Abdul Hadi dan Rowi.

Mediasi itu dilakukan bertujuan supaya Budi dan Heru tidak ditahan oleh Kejari Mungkid, Kabupaten Magelang hanya karena memotong dua batang bambu yang menimpa rumah Munir. Juga kasus penganiayaan yang dilakukan tiga anak Minayah pemilik kebun dan bambu yang dipotong karena mengganggu jalan supaya diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, upaya yang dilakukan perangkat desa selalu gagal.

"Malam kejadian mau dimasa pelaku penganiayaan tiga anak pemilik kebun. Besoknya tersangka (tiga anak pemilik bambu), bapak dan ibunya sudah deal sebetulnya. Mustofa sama Munir datang agak terlambat. Mustofa datang, Mbok Miyanah tidak minta maaf malah mengumpat Mustofa. Terus belum ada kesepakatan bubar dan lain waktu ada mediasi. Tercetus ganti kompensasi biaya perawatan cuman 500 ribu. Keluarga kurang sreg," ungkap Heru, Selasa (20/11).

Kemudian dilakukan mediasi ketiga kalinya, Mertua si Aqli, salah satu pelaku penganiayaan Mustofa bernama Karim minta tolong pada saya untuk dimediasi penyelesaian secara kekeluargaan. Dengan cara apapun kesepakatan itu dibuat dia akan ikut keputusan. Kemudian Heru memanggil korban penganiayaan Mustofa dan keluarga. Di situ ada semacam permintaan tuntutan ganti rugi.

"Yang dikehendaki korban penganiayaan Mustofa sebenarnya dari keluarga tiga kakak beradik pelaku penganiayaan dan orangtuanya Minayah yang merupakan pemilik bambu dan kebun untuk datang kerumah Mustofa," tuturnya.

"Supaya mereka meminta maaf tapi tidak dilaksanakan. Malah ngumpat, Wah aku wes entek akeh. Nek diminta ganti rugi tidak mampu. Mereka manteb sama markusnya ada jaminan dia (tiga pelaku penganiayaan) bebas. Saya mediasi sendiri mbok wes to rampungi sana tidak ada respon. Sampai hari terakhir penyerahan BAP tidak ada penyelesaian. Kesanya sopo wani ro aku," tambahnya.

Heru menegaskan pihak pemilik bambu dan keluarga mengandalkan dua orang markus yang masih keluarga mereka yaitu SRJ seorang purnawirawan TNI-AD yang sering tidak selesaikan masalah. Namun, malah bikin rumit permasalahan. Serta seorang anggota reserse Polsek Tegalrejo berpangkat Bripka ARS yang sudah dipindah di Polsek Ngablak.

"Keduanya masih saudara dekat pemilik kebun dan tanaman 2 batang bambu yang dipotong Munir dan Budi. ARS dipindah diduga tersandung kasus penghilangan barang bukti," jelas Heru.

Selain itu, tambah Heru, kasus penganiayaan yang menimpa Mustofa yang dilakukan tiga anak Minayah pemilik kebun bambu terkesan dikesampingkan oleh petugas Polres Magelang. Sementara yang dilakukan penyelidikanya secara intensif kasus pemotongan dua batang bambu yang dilakukan oleh Munir dan Budi yang bertujuan untuk merapikan dan supaya tidak mengganggu jalan warga yang mau ke sawah dan mushola kampung.

"Yang kasus penganiayaan unit dua Polres Magelang agak dikesampingkan dan yang pengrusakan unit dua yang selalu ada kesan terkesan nekan-nekan keluarga Budi dan Munir. Apakah untuk semacam barter atau gimana saya mempertanyakan. Nyuwun sewu jujur saja untuk orangnya yang punya kebun dan bambu tinggi egonya. Merasa punya saudara purnawirawan TNI AD dan anggota reserse di polsek," tegas Heru.

Heru khawatir jika Munir dan Budi yang hanya memotong dua batang bambu divonis oleh hakim dipengadilan dan dimasukan ke dalam penjara berdampak buruk. Sebab, mayoritas warga menyayangkan dan ketakutanya warga akan melakukan tindakan yang buruk terhadap Minayah dan keluarganya yang telah melaporkan Budi dan Munir ke polisi.

"Takutnya Munir dan Budi masuk jadi preseden buruk desa kami. Secara hukum adat pohon pohon bambu melengkung ke jalan sudah jadi hak milik seseorang yang pohonya menimpa rumah. Agraria dan syariat islam katakan dari bawah keatas itu sudah jadi hak milik orang. Besok katanya mau sidangpun tidak ada sama sekali pemberitahuan dari pihak keluarga. Saya soalnya tadi pagi ke kejaksaan juga," pungkasnya.

Heru juga menyayangkan pihak kepolisian sampai-sampai menduga jika dirinya membela dua warganya Budi dan Heru. Serta dikait-kaitkan dengan saat moment pemilihan kepala desa(pilkades) dimana warga Dusun Tampingan 2 mayoritas memilih Heru sebagai kepala desa. Sementara, warga Pongangan 2 mayoritas memilih calon kades yang lain.

"Ada salah satu oknum reserse yang menuduh saya terkait soal politik pilkades. Sehingga saya dinilai membela Budi dan Munir padahal saya selaku kepala desa tidak berpikir sampai kesana. Akhirnya dengan secara teratur saya agak menjaga jarak dengan polisi dan beberapa warga supaya tidak dianggap memihak dimasalah pemotongan bambu itu dan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga anak pemilik bambu terhadap Mustofa. Semuanya khan warga saya mas," tandasnya.

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Kades: Mediasi kasus pemotongan bambu gagal dilakukan

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2012/11/kades-mediasi-kasus-pemotongan-bambu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kades: Mediasi kasus pemotongan bambu gagal dilakukan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kades: Mediasi kasus pemotongan bambu gagal dilakukan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger