Pak Mahfud Mengapa Tidak Bahas Isu Energi saat Masih Menteri?

Written By Unknown on Jumat, 16 November 2012 | 11.37

TRIBUNNWE.COM, JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memimpin sidang yang memvonis UU Nomor 22 Tahun 2012 tentang Migas bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Karena itu, semua menyangkut produknya, termasuk keberadaan BP Migas tidak konstitusional, dan harus dibubarkan.

Namun mantan Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Lin Che Wei, melihat Mahfud tidak konsisten. Alasan dia, ketika Undang-undang tersebut diratifikasi atau dibuat, Mahfud menjabat Menteri Hukum dan HAM, tidak berbuat sesuatu.

"Pak Mahfud MD - mengapa kita tidak membahas soal Energy Security issue ketika anda menjadi Menhan?" tulis Lin Che Wei yang menduga ada acrobat badut-badut politik dalam kasus ini.

Berikut ini acrobat badut-badut politik di balik pembubaran BP MIgas menurut mantan Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Lin Che Wei, yang dipublikasi melalui akun Facebooknya.

Babak 1 - Proses pembahasan dan pengundang-undangan UU Migas 2001 terjadi antara tahun 1999 sampai 2001. UU MIgas di undang-undangkan pada bulan November 2001. UU Migas ini merupakan produk pembahasan antara Pemerintah pada masa itu dan DPR pada masa itu.

Marilah Kita melihat siapa saja aktor politik tersebut.

Ketua MPR - Amien Rais (Mantan ketua Muhammadiyah -dari PAN)
Ketua DPR - Akbar Tanjung (Golkar - Mantan Aktivis HMI)
Ketua Komisi VIII - DPR - Irwan Prajitno (dari Partai Keadilan)

Pada saat itu Poros Tengah (Koalisi dari beberapa partai berbasis islam seperti PAN, PKB, PBB, PPP) sedang naik daun dan sangat berpengaruh di Parlemen karena mereka adalah 'king maker' dari naiknya Gus Dur menjadi Presiden. Yang menarik di dalam pembahasan tersebut dan perundang-undangan UU Migas tersebut adalah:

Semua Fraksi di DPR (kecuali satu fraksi kecil), semua partai berbasis Islam (termasuk Partai Keadilan, PAN, PPP, PBB, PKB) dan juga partai besar (PDI-P dan Golkar) mendukung ratifikasi dari UU Migas. Sangat ironis karena satu-satunya partai yang justru menyatakan keberatan adalah Fraksi Demokrasi Kasih Bangsa (Partai kecil yang berbasis agama Kristen).

Pada saat tersebut (1999-2001 periode - periode pembahasan dan ratifikasi)
- Kwik Kian Gie adalah Menko Perekonomian (PDI-P) dan kemudian menjadi Ketua Bappenas.
- Rizal Ramlie adalah mantan Menkeu/Menko Perekonomian waktu zaman Gus Dur.
- Mahfud MD adalah Menteri Pertahanan dan sempat menjadi Menteri Hukum Dan Perundangan-undangan zaman Gus Dur.
Semua komponen pemerintah dan parlemen pada waktu itu setuju untuk meratifikasi UU Migas 2001 dan melahirkan BP MIgas. Berdasarkan rekomendasi dari Kwik Kian Gie, ketika terjadi penggantian Dirut Pertamina, Martiono Hadianto (yang menentang RUU Migas pada saat itu). Kwik sangat merekomendasi Baihaki Hakim untuk menggantikan Martiono. Di masa Baihaki inilah Pertamina melepaskan wewenangnya dan mengalihkannya ke BP Migas.

Babak ke 2 - Adegan Mahkamah Konstitusi tahun 2012.

Para Pemohon di pengadilan konstitusi:
1. Muhamadiyah
2. Hasyim Muzadi dari NU
3. Ormas-ormas islam seperti Hizbut Thahir.
4. Kwik Kian Gie
5. Rizal Ramlie dan yg lain-lain.....menuntut UU Migas 2001.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (yang memvonis membubarkan BP MIgas, Red) merupakan mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur.

Putusan: 7-1, MK menyatakan UU Migas 2001 cacat dan BP Migas dibubarkan. BP Migas tidak sesuai dengan UU.

Catatan: Mengapa partai-partai tersebut justru menyetujui RUU tersebut menjadi UU? Pak Kwik Kian Gie, mengapa anda tidak ribut-ribut ketika anda justru sangat berkuasa sebagai Menko Ekuin. Pak Rizal Ramlie, mengapa anda tidak menyatkan keberatan anda justru dizaman reformasi di mana anda adalah Menkeu dan Menko.
Pak Mahfud MD - mengapa kita tidak membahas soal Energy Security issue ketika anda menjadi Menhan? Oh ya saya juga baru sadar bahwa anda adalah ketua kehormatan ikatan alumni NU yang juga ikut di dalam menggugat putusan tersebut.
Partai-partai ini sekarang membatalkan produk hukum yang justru merupakan persetujuan produk legislative process.

Ada baiknya kita melepaskan atribut keagamaan apabila kita berdebat soal kebijakan publik. Tidak arif orang menggunakan attribut agama untuk pro dan con terhadap kebijakan publik.

Jangan pernah lupa akan rekam jejak dari politik. Dan jangan biarkan politician (atau lebih tepatnya Badut-badut politik) berakobrat danmencari popularitas semata.

Untuk membentuk tatanan hukum migas dan struktur migas yang baik diperlukan bertahun-tahun bahkan puluhan tahun. Untuk menghancurkannya hanya butuh sekejap.

Saya tidak terlalu mempermasalahkan dan tidak beropini apakah UU Migas 2001 benar atau salah. Yang saya sedih adalah melihat kelakuan orang yang ikut bertanggung jawab dalam pembentukan tersebut dan sekarang bersama-sama menghancurkannnya. 

Lin Che Wei (Tribunnews.com/Domu D Ambarita)

Koran Futuristik dan Elegan
Klik Tribun Jakarta Digital Newspaper 

Berita Terkait: BP Migas Dibubarkan

  • Muhammadiyah Tiga Tahun Dalami Kelemahan BP Migas
  • BP Migas Hanya Ganti Kulit, Tidak Ada PHK
  • Kepala BP Migas: Alasan Nasionalis, WTO Akan Undang Saya
  • Din Syasuddin: Langkah SBY Bertentangan dengan Putusan MK
  • Mantan Kepala BP Migas Tuding MK Dzalim
  • Eks-Kepala BP Migas Bantah Pro Asing

Anda sedang membaca artikel tentang

Pak Mahfud Mengapa Tidak Bahas Isu Energi saat Masih Menteri?

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2012/11/pak-mahfud-mengapa-tidak-bahas-isu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pak Mahfud Mengapa Tidak Bahas Isu Energi saat Masih Menteri?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pak Mahfud Mengapa Tidak Bahas Isu Energi saat Masih Menteri?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger