Wakil Ketua KY: Hakim Agung Tidak Bisa Mundur dengan Pengakuan Sakit saja

Written By Unknown on Jumat, 16 November 2012 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan, Jumat (16/11/2012), pengunduran diri seorang hakim agung tak bisa hanya bersandar pada pengakuan yang bersangkutan.

Ada prosedur-prosedur yang harus dilalui. "Harus dibuktikan dengan surat dokter setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dokter yang diminta juga harus kredibel, tak bisa sembarangan."

Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menyatakan, Hakim Agung Achmad Yamanie mengajukan permohonan pengunduran diri dengan alasan sakit. Menurut Ridwan, surat permohonan pengunduran diri itu telah diterima Ketua MA pada 14 November dan akan dibicarakan dalam rapat pimpinan MA. 

Lebih jauh, Imam mengatakan, seharusnya MA tak berhenti pada pengunduran diri itu. "MA harus menindaklanjuti dugaan pemalsuan vonis kasus narkoba. Itu info yang beredar dan tidak bisa didiamkan," kata Imam. (YUS)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


Anda sedang membaca artikel tentang

Wakil Ketua KY: Hakim Agung Tidak Bisa Mundur dengan Pengakuan Sakit saja

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2012/11/wakil-ketua-ky-hakim-agung-tidak-bisa.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Wakil Ketua KY: Hakim Agung Tidak Bisa Mundur dengan Pengakuan Sakit saja

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Wakil Ketua KY: Hakim Agung Tidak Bisa Mundur dengan Pengakuan Sakit saja

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger