Penyadapan KPK Dipersoalkan, Pengamat: Itu Sikap Resistensi DPR

Written By Unknown on Sabtu, 24 November 2012 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta: Setelah upaya untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi mendapat banyak perlawanan dari publik dan akhirnya dibatalkan, DPR kembali mencari peluang untuk menekan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, meminjam keterangan dari mantan penyidik KPK yang bertemu anggota Komisi III DPR, disebutkan kalau cara penyadapan yang dilakukan KPK telah menyalahi aturan dalam KUHAP.

Namun, cara pandang ini banyak ditentang pengamat hukum yang mengatakan bahwa KPK tidak tunduk pada KUHAP sehingga cara penyadapan di lembaga lain tidak bisa disamakan dengan di KPK. Mantan penyidik KPK yang berasal dari Polri boleh jadi melihat penyadapan yang dilakukan di lembaga pimpinan Abraham Samad itu jauh berbeda dengan yang dilakukan di kepolisian.

"Pada prinsipnya, karena KPK adalah lembaga yang khusus, hukum acaranya juga diatur secara khusus," tegas Prof. Dr. Saldi Isra, pakar hukum dari Universitas Andalas kepada Liputan6.com, Sabtu (24/11/2012) pagi.

Dijelaskan Saldi, sepanjang tidak dilarang oleh undang-undang, penyadapan yang dilakukan KPK sama sekali tidak salah, kendati dalam Pasal 12 UU KPK hanya disebutkan soal kewenangan penyadapan tanpa perincian prosesnya. Lantas, jika semua penyadapan itu masih dalam koridor aturan hukum, kenapa DPR mempermasalahkannya

"Itu kan sebentuk sikap resistensi (dari DPR) karena merasa banyak dirugikan oleh kehadiran KPK," pungkas Saldi.

Sebelumnya, dalam revisi UU KPK yang sempat dimunculkan DPR, penyadapan merupakan salah satu bagian yang menjadi perhatian khusus dan mengalami revisi total. Dalam draf yang dibuat Komisi III itu disebutkan, KPK harus punya izin tertulis dari pengadilan negeri saat menyadap. Jika mendesak, KPK diberikan tenggat 1 x 24 jam pascapenyadapan untuk mendapatkan izin itu. Padahal, sebelumnya KPK tak memerlukan izin dalam menyadap dengan pemikiran bahwa panjangnya rantai birokrasi akan membuat penyadapan akan bocor.

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


Anda sedang membaca artikel tentang

Penyadapan KPK Dipersoalkan, Pengamat: Itu Sikap Resistensi DPR

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2012/11/penyadapan-kpk-dipersoalkan-pengamat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Penyadapan KPK Dipersoalkan, Pengamat: Itu Sikap Resistensi DPR

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Penyadapan KPK Dipersoalkan, Pengamat: Itu Sikap Resistensi DPR

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger