Berkas Penyelundup Narkoba Diserahkan ke Pengadilan

Written By Unknown on Selasa, 25 Desember 2012 | 11.37

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang sudah menyelesaikan berkas dakwaan Rosmalinda (37), tersangka penyelundup sabu-sabu dan heroin senilai Rp 16 miliar.

Berkas itu sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Jadwal persidangan Rosmalinda tinggal menunggu jadwal dari PN Semarang.

"Berkas dakwaan sudah kami susun dan limpahkan ke PN Semarang," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang Mustaghfirin, Senin (24/12/2012).

Untuk tim jaksa penuntut umum (JPU) berasal dari Kejari Semarang dan Kejaksaan Tinggi Jateng. Setelah berkas dakwaan dilimpahkan, pihaknya tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan persidangan.

Rosmalinda akan dijerat dakwaan berlapis yaitu Pasal 113 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba, Pasal 114 ayat 2 KUHP dan atau lebih subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-undang UU yang sama tentang penyalahgunaan Narkoba.

Saat ini, Rosmalinda dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Wanita Semarang atau Lapas Bulu.

BACA JUGA:

  • DPD Demokrat Sulsel Siap Bela Mati-matian Kader yang Dituduh Menyerobot Tanah
  • 13 Penambang Emas Tradisional Nyaris Tertimbun 
  • Yoda Idol Ikut Meriahkan Kebumen Expo 2012 
  • Santa Claus Bagi Bingkisan di Malioboro Mall 
  • Tahun 2013 BRI Wilayah Makassar Ditargetkan Tumbuh 30 %

Anda sedang membaca artikel tentang

Berkas Penyelundup Narkoba Diserahkan ke Pengadilan

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2012/12/berkas-penyelundup-narkoba-diserahkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Berkas Penyelundup Narkoba Diserahkan ke Pengadilan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Berkas Penyelundup Narkoba Diserahkan ke Pengadilan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger