Fajriska Didakwa Cemarkan Nama Baik Jamwas

Written By Unknown on Kamis, 20 Desember 2012 | 11.37

Jakarta (ANTARA) - Muhammad Fajriska Mirza yang berprofesi pengacara, didakwa telah melakukan pencemaran nama baik Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy melalui ocehannya di twitter.

Hal tersebut disampaikan penuntut umum dalam persidangan perdana perkara pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jamwas, Marwan Effendy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu, dengan pimpinan majelis Yonisman.

"Telah dengan sengaja dan tanpa hak pendistribusian, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," kata Penuntut Umum, Arief Indra Kusuma.

Perbuatan terdakwa tersebut diancam Pidana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 317 ayat (1) KUHP, serta Pasal 311 ayat(1) KUHP, serta pasal 310 ayat(2) KUHP dalam dakwaan lebih-lebih Subsider.

Di dalam dakwaan disebutkan Boy melalui kantor hukumnya Fajriska & rekan pada Maret 2012 telah mengirimkan Surat Nomor:07/FR/III//2012 tertanggal 22 Maret 2012 yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI perihal kronologis dugaan penyimpangan penyidikan oleh oknum Jaksa penyidik Kejati DKI Jakarta terhadap kasus pembobolan BRI yang dilakukan oleh terpidana Hartono Tjahjadjaja/PT. Delta Makmur Ekspressindo(DME) dan Yudi Kartolo(buronan kejaksaan) pada bulan September s/d Desember 2003 di BRI Cabang Segitiga Senen, dan KCP Tanah Abang, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.180.550.000.000.

Selain mengirim surat ke Jaksa Agung Basrief Arief, Jaksa melanjutkan bahwa Boy juga mengirimkan surat tersebut ke pihak Rektorat Universitas Tri Sakti dimana Marwan mengajar menjadi Dosen, selain sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Kemudian Boy juga dituduh "mengoceh" melakui akun twitternya @fajriska(http:twitter.com/fajriska), yang isinya sama dengan surat kepada Jaksa Agung.

Karena itulah, Boy Fajriska diadukan ke polisi terkait telah melakukan pencemaran nama baik.

Penuntut umum menyebutkan pencemaran nama baik itu terbukti dari beberapa orang seperti saksi Bandot Dendi Marela selaku wartawan majalah Konstan, saksi Reda Mantovani selaku jaksa, serta saksi Ninuk Cucu Suwanti, selaku bahwa isi twitter tersebut dibaca wartawan Sinar Harapan.

Sementara itu, kuasa hukum Boy Fajriska, Budi Sanjaya, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Kami akan mengajukan nota keberatan," katanya.

Sidang sendiri akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan pada 3 Januari 2012 mendatang.


Anda sedang membaca artikel tentang

Fajriska Didakwa Cemarkan Nama Baik Jamwas

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2012/12/fajriska-didakwa-cemarkan-nama-baik.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Fajriska Didakwa Cemarkan Nama Baik Jamwas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Fajriska Didakwa Cemarkan Nama Baik Jamwas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger