Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Pembayaran Diyat Satinah

Written By Unknown on Rabu, 05 Desember 2012 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Pemerintah memiliki waktu sedikit untuk menyelesaikan pembayaran diyat sebagai uang tebusan atau pengganti hukuman mati (qisas) Satinah Binti Jumadi di Arab Saudi.

Batas waktu penyerahan diyat bagi TKI asal Dusun Mruten Wetan Rt 02/03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, itu jatuh pada 24 Desember 2012.

Perasaan luka bangsa Indonesia tidak boleh lagi terulang setelah pengalaman hukuman mati yang diderita TKI asal Desa Ceger, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yaitu Ruyati Binti Satubi pada 18 Juni 2011 di negara petro dolar itu, jelas Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle, Syahganda nainggolan di Jakarta, Rabu (5/12).

Menurutnya, pemerintah yang bertugas melindungi keberadaan TKI di luar negeri baik Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maupun Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), harus mengantisipasi sisa waktu yang pendek ini guna mewujudkan pembayaran diyat, sehingga Satinah terlepas dari pelaksanaan hukuman mati (qisas).

Syahganda mengaku, pemerintah melalui Kedutaan Besar RI di Riyadh masih melakukan negosiasi pengurangan diyat Satinah dengan berbagai pihak. Sedangkan ahli waris keluarga korban sejauh ini bersikukuh terhadap pembayaran diyat sebesar 10 juta Riyal Saudi (RS) atau setara Rp 25 Miliar.

Kalau upaya negosiasi, kan wajar dan biasa dilakukan, tapi yang utama jangan sampai pemerintah kehilangan waktu terkait momentum akhir pembayaran diyat. Apalagi, kita semua tidak menghendaki TKI Satinah mengalami kematian dengan hukuman qisas di Arab Saudi, ujarnya.

Menurutnya, Satinah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan majikan perempuannya, Nura Al Gharib di wilayah Al Gaseem, sekitar awal Juni 2009. Ia juga dianggap mencuri uang majikan sebesar 37.970 Riyal Saudi (RS) sebelum meminta perlindungan ke kantor KBRI.

Dalam pemeriksaan di hadapan polisi, Satinah mengakui perbuatannya untuk kemudian mengalami pemenjaraan di Kota Buraidah, Provinsi Al Gaseem sejak 27 Juni 2009.

Kasus Satinah pun dibawa ke pengadilan syariah tingkat pertama hingga kasasi (2010), yang membuatnya diganjar hukuman qisas karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Akibat putusan itu, KBRI meminta bantuan Gubernur Al Gaseem, Pangeran Faishal Bin Bandar Bin Abdul Azis Al Saud untuk memediasi perdamaian di samping pemaafan dengan keluarga korban. Hanya saja, keluarga korban tak mau menerima upaya maaf sekaligus perdamaian.

Pada 8 Februari 2011, berkat keikutsertaan dari Gubernur Al Gaseem, tercapai pemaafan maupun damai dengan menyepakati uang diyat

500.000 RS (Rp 1,250 M). Toh, selang waktu tak lama, keluarga korban justru menaikkan besaran diyat menjadi 10 juta RS.

Sementara itu, pengadilan di Arab Saudi dalam kurun 2011 juga mengulang proses persidangan kasus Satinah mulai di tingkat pertama, Mahkamah Banding, Mahkamah Tinggi, dan kembali memutuskan Satinah dengan hukuman qisas. Bedanya, rangkaian putusan pengadilan kedua ini menyebutkan tindakan pembunuhan Satinah tidak dalam perencanaan. (ARI)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


Anda sedang membaca artikel tentang

Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Pembayaran Diyat Satinah

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2012/12/pemerintah-diminta-segera-selesaikan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Pembayaran Diyat Satinah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Pembayaran Diyat Satinah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger