Pengacara Beber Peristiwa Eksekusi Bupati Aru

Written By Unknown on Sabtu, 15 Desember 2012 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta :

Kubu Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko menampik tudingan pihak-pihak yang menyebutkan ada aksi premanisme saat eksekusi. Tim satgas Intelijen Kejaksaan Agung gagal mengeksekusi Tehddy ke Maluku dengan alasan tak ada surat izin perintah penangkapan.

Salah satu pengacara Theddy, Jamaluddin Karim yang ikut mendampingi Tehddy saat peristiwa eksekusi di Bandara Soekarno-Hatta membeberkan beberapa kronologi.

Saat Tanggal 12 Desember 2012 sekitar pukul 12.00WIB pihak kuasa hukum mendengar berita adanya penangkapan terhadap Theddy Tengko di Hotel Menteng I, Jakarta Pusat oleh tim satgas Kejagung.

"Kemudian 3 pengacara kami berusaha mencari informasi mengenai berita itu dengan mendatangi Kejagung. Namun belum sampai lokasi terdengar berita bahwa Teddy Tengko dibawa ke Bandara Soekarno Hatta untuk dibawa ke Maluku," ucapnya.

Setelah itu, pihaknya berbalik arah dan langsung menuju Bandara di Terminal 1C. Kemudian pukul 15.00 WIB, kuasa hukum berusaha menemui Teddy Tengko dan mencari informasi pihak mana yang sebenarnya yang telah melakukan penangkapan Tehddy.

Pengacara berusaha menemui petugas yang menjaga Teddy Tengko dan menanyakan surat perintah penangkapan, ataupun surat-surat lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas.

"Kuasa hukum hanya dijanjikan dan mereka menyatakan surat-surat tersebut ada dan masih dibawa oleh ketua tim," bebernya.

Namun, hingga pukul 22:00 wib kuasa hukum tidak pernah ditunjukkan surat-surat tersebut, walaupun sudah beberapa kali diminta. Kecuali hanya dijawab tim jaksa itu hanya menjalankan perintah.

"Di situ terjadi perdebatan dengan pihak kejaksaan mengenai tindakan penangkapan yang secara hukum melawan prosedur, karena tidak dilengkapi dengan surat perintah penangakapan. Akhirnya situasi menjadi tidak terkendali karena pihak kejaksaan tetap memaksa untuk membawa Teddy ke Maluku," terangnya.

Setelah terjadi perdebatan, Kapolres bandara lantas memfasilitasi kuasa hukum dan pihak kejaksaan untuk berunding dan mencari penyelesaian secara hukum. Dalam perundingan mereka akhirnya meminta maaf atas peristiwa yang terjadi dan disepakati bahwa Teddy dilepaskan dan diserahkan kepada kuasa hukum sampai mereka bisa menunjukan surat perintah yang sah. (ism)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengacara Beber Peristiwa Eksekusi Bupati Aru

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2012/12/pengacara-beber-peristiwa-eksekusi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengacara Beber Peristiwa Eksekusi Bupati Aru

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengacara Beber Peristiwa Eksekusi Bupati Aru

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger