Timwas Century Panggil Gita Wiryawan Setelah Reses

Written By Unknown on Senin, 24 Desember 2012 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century DPR, mendesak KPK mengambil alih penyidikan tindak pidana pencucian uang Century yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung. Pasalnya, Polri mati kutu setelah ada intervensi untuk melindungi pejabat tinggi negara.

Intervensi ini terungkap dalam dokumen berisi penjelasan Kapolri pada rapat kerja bersama Timwas Century DPR tentang Perkembangan Penanganan Kasus Bank Century, tertanggal 10 Oktober 2012 lalu.

Dari enam halaman lembar dokumen penjelasan Kapolri Jenderal Timur Pradopo kepada DPR, halaman terakhir memuat diagram aliran dana PT Antaboga Delta Securitas Indonesia yang berasal dari Bank Century.

Terdapat penjelasan bahwa, saat menyidik dugaan pencucian uang Century, Polri menemukan penguasaan saham mayoritas PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi (UMK) yang diduga milik Gita Wirjawan, kini menjabat Menteri Perdagangan.

Dalam laporan Polri ke Timwas mengungkapkan adanya intervensi untuk menutup kasus ini yang diduga oleh pejabat tinggi negara. Motifnya, menutupi keterlibatan dalam kasus Century, karena telah menerima imbalan berupa saham perusahaan yang menyimpan aset Century yang dicuci.

Anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo dan Hendrawan Supratikno pun mendesak KPK menggunakan kewenangannya yang diberikan UU KPK untuk mengambil alih perkara yang ditangani Polri dan Kejaksaan itu.

Timwas Century sangat berharap KPK menangani kasus ini, sehingga intervensi pejabat tinggi bisa dipatahkan.

"Fakta tersebut harus didalami KPK. Apakah PT Ancora bermaksud mengambil manfaat dari aset PT GNU yang berdasarkan penelusuran PPATK, dananya berasal dari Century melalui Robert Tantular, atau murni bisnis," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, kemarin.

Jika murni bisnis, kata Bambang, tentu Ancora paham bahwa pengambilalihan saham mayoritas perusahaan tersebut berisiko tinggi, karena terkait tindak pidana pencucian uang. "Karena fakta hukum menunjukkan bahwa aset-aset PT GNU diperoleh dari dana ratusan miliar berasal dari Bank Century," jelas Anggota Komisi III itu.

Bambang menegaskan, menurut ketentuan hukum pencucian uang, orang yang menerima aset dari pencucian uang juga dapat diancam sanksi pidana. Ia menunjuk contoh pejabat BI, Budi Mulia yang menerima dana dari Robert Tantular ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Itu modus penggelapan melalui pengalihan hak atau pemilikan aset melalui perusahaan yang dananya berasal dari tindak pidana atau pencucian uang," jelas politisi Golkar itu.

Menurut Bambang, KPK dapat meneliti dan memiliki kewajiban melakukan penyelidikan mengenai hal tersebut, karena modusnya hampir mirip. "Semuanya bersumber dari Century, dialirkan melalui Robert Tantular," tuturnya.

Itu sebabnya, Bambang mempertanyakan, kenapa berkas perkara pencucian uang di PT GNU hingga kini tersendat di Kejaksaan. "Padahal, berkas dari Polri sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Menurut ketentuan, sudah harus dilimpahkan ke pengadilan," tegas Bambang.

Timwas Century akhirnya memutuskan untuk memanggil Gita Wirjawan untuk menjelaskan misteri ini. "Nanti setelah reses kita panggil," tegas Hendrawan. "Segera, setelah reses," tandas Bambang.

Ikhwal dugaan keterlibatan PT Ancora milik Gita ini terungkap, setelah Yayasan Fatmawati (YF) yang curiga mendapat aliran dana 25 miliar dari mantan Dirut Bank Century, Robert Tantular melalui PT Graha Nusa Utama (GNU), lapor ke Mabes Polri.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kemudian mengungkap adanya tindak pidana pencucian uang dana Century sebesar Rp 1,4 triliun. Penyidikan Polri yang disokong audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menjerat lima tersangka.

Antara lain, Robert Tantular, Ir Toto Kuncoro, Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin. Robert Tantular terungkap mencuci dana Century di PT GNU sebesar Rp 83 miliar, Johanes Sarwono Rp 40,32 miliar, Septanus Farok Rp 3,52 miliar dan Umar Muchsin Rp 8,25 miliar. Kelima tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan.


Anda sedang membaca artikel tentang

Timwas Century Panggil Gita Wiryawan Setelah Reses

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2012/12/timwas-century-panggil-gita-wiryawan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Timwas Century Panggil Gita Wiryawan Setelah Reses

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Timwas Century Panggil Gita Wiryawan Setelah Reses

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger