Amran: Rp 3 M dari Hartati diterima saat cuti, jadi bukan suap

Written By Unknown on Senin, 28 Januari 2013 | 11.37

MERDEKA.COM,

Mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, hari ini bakal membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan. Dia diduga terlibat kasus dugaan suap Rp 3 miliar dari pengusaha Siti Hartati Murdaya.

Dalam pledoi pribadi setebal 50 halaman itu, Amran memaparkan agar hakim bisa melihat fakta persidangan. Dia tetap menyangkal uang Rp 3 miliar itu bukan suap.

"Uang itu diberikan kepada saya sebagai bantuan pemilihan kepala daerah, dan saat uang itu diberikan, saya sedang cuti," kata Amran kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/1).

Amran berdalih, meski sebelum penyerahan uang ada permintaan dari Siti Hartati Murdaya soal pengurusan sertifikat lahan, hal itu tidak terlaksana.

Pada 10 Januari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dengan pidana penjara selama 12  tahun. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah itu juga dituntut denda Rp 500 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan selama enam bulan.

Amran juga mesti membayar uang pengganti Rp 3 miliar. Apabila dia tidak membayar setelah satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka diganti pidana penjara selama dua tahun. Jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan harta Amran dirampas untuk negara.

Hal-hal yang memberatkan Amran adalah dia tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal. Amran juga melawan saat penahanan. Dia juga berbelit-belit dalam persidangan. Dia sebagai kepala daerah tidak memberikan teladan. Pertimbangan meringankan adalah Amran memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Jaksa menyimpulkan Amran Abdullah Batalipu melanggar Pasal 12 huruf a juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Amran: Rp 3 M dari Hartati diterima saat cuti, jadi bukan suap

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/01/amran-rp-3-m-dari-hartati-diterima-saat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Amran: Rp 3 M dari Hartati diterima saat cuti, jadi bukan suap

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Amran: Rp 3 M dari Hartati diterima saat cuti, jadi bukan suap

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger