Diancam Rp 5 Triliun, MA Warning Aceng

Written By Unknown on Senin, 28 Januari 2013 | 11.37

Liputan6.com, Purwokerto : Permohonan dan rekomendasi DPRD Garut, Jawa Barat untuk melengserkan Bupati Garut Aceng HM Fikri sebagai bupati telah disetujui Mahkamah Agung. Namun Aceng akan melawan putusan tersebut.

Menanggapi sikap Aceng, hakim agung MA Supandi yang memutuskan perkara ini memberi warning alias peringatan agar semua pejabat harus mematuhi dan menaati segala bentuk hukum yang dijatuhkan kepadanya.

"Pejabat harus konsisten patuh dan taat kepada ketentuan hukum. Termasuk kepada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apalagi itu adalah hukum dari kasus konkret," kata Supandi usai diskusi di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (24/1/2013).

Aceng berencana melawan putusan MA dengan mengajukan gugatan Rp 5 triliun kepada MA dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Aceng dan kubunya menganggap persoalan pernikahan bukan masalah pidana. Namun, publik dan DPRD Garut menilai pernikahan supercepatnya dengan Fani Oktora telah melanggar moral dan etika sebagai pejabat.

Apalagi, Aceng yang menikahi Fani yang masih berusia di bawah 18 tahun itu tak bisa melepas statusnya begitu saja sebagai Bupati Garut, meskipun pernikahan tersebut mengatasnamakan pribadi.

Supandi pun melihatnya seperti itu. Pribadi dan jabatan tidak bisa dilepaskan dan dipisahkan. "Jabatan itu melekat pada dirinya. Jadi harus hati-hati, sesuai dengan sumpah jabatannya," kata Supandi.

Dituturkan dia, seorang pejabat pun tetap harus ditindak sesuai apa yang dikatakan hukum. Tak terkecuali Aceng. "Jika tidak dijalankan, maka dia melanggar jabatannya sendiri," katanya.

Sebelumnya, kubu Aceng tidak terima putusan MA yang mengamini pelengseran dirinya. Kuasa hukum Aceng, Eggi Sudjana akan menggugat MA dan Menteri Dalam Negeri sebesar Rp 5 triliun.

Gugatan ini akan dilayangkan usai MA benar-benar mengamini permohonan pemakzulan yang dilayangkan DPRD Garut. Eggi mengatakan, pelengseran Bupati Aceng bakal mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi kliennya.

"Orang yang sedang bersengketa sudah diputus, ini melanggar asas keadilan dan legalitas. Apalagi ini klausulnya soal pernikahan yang tidak ada pelanggaran pidananya," kata Eggi. (Riz)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


Anda sedang membaca artikel tentang

Diancam Rp 5 Triliun, MA Warning Aceng

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/01/diancam-rp-5-triliun-ma-warning-aceng.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Diancam Rp 5 Triliun, MA Warning Aceng

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Diancam Rp 5 Triliun, MA Warning Aceng

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger