Gede Pasek Penuhi Panggilan KPK

Written By Unknown on Selasa, 08 Januari 2013 | 11.37

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang,Bogor.

"Diperiksa sebagai saksi untuk DK (Deddy Kusdinar) dan AAM (Andi Alifian Mallarangeng)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Pasek yang datang ke gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB itu tidak banyak berkomentar tentang kedatangannya itu.

"Membantu KPK membongkar Hambalang," kata Pasek singkat.

Saat proyek Hambalang berlangsung pada 2010, Pasek masih menjadi anggota Komisi X, komisi yang membawahi soal pendidikan dan olahraga.

Pasek juga berasal dari Fraksi Partai Demokrat yang merupakan asal partai mantan menteri pemuda dan olahraga Andi Alifian Mallarangeng yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut karena sebagai Pengguna Anggaran (PA) dianggap menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan barang.

Pada kasus Hambalang, hari Selasa KPK juga memeriksa direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati Isa yang telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 19 Juli 2012. Perusahaan tersebut adalah penyedia jasa konsultasi, perlengkapan kesehatan serta pelatihan simulasi pendidikan kesehatan.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.

Dalam audit tersebut disebutkan bahwa pada Agustus 2009, Sesmenpora Wafid Muharram mengontak Lisa Lukitawati sebagai tim asistensi Kemenpora untuk menghitung rancang awal bangunan RAB pekerjaan fisik bangunan "sport center" Hambalang.

Pada proyek tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan.

Keduanya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Pada 2009, anggaran pembangunan proyek diusulkan menjadi sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp1,175 triliun, hanya Rp275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.

Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.(rr)


Anda sedang membaca artikel tentang

Gede Pasek Penuhi Panggilan KPK

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/01/gede-pasek-penuhi-panggilan-kpk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gede Pasek Penuhi Panggilan KPK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gede Pasek Penuhi Panggilan KPK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger