Ini yang Bikin Aceng Fikri Sia-sia Pertahankan Jabatan sebagai Bupati Garut

Written By Unknown on Minggu, 27 Januari 2013 | 11.37

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Kubu Bupati Garut Aceng Fikri akan melawan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemakzulan.

MA menilai pernikahan singkat Aceng dengan Fani Octora (18) melanggar undang-undang.

Anggota Komisi II DPR bidang pemerintahan Abdul Malik Haramain mengatakan perlawanan yang akan dilakukan Aceng tersebut tidak berarti banyak. Apalagi, bila Aceng ingin tetap menduduki jabatan sebagai Bupati Garut.

"Kemendagri harus segera menindaklanjuti putusan MA dengan melakukan tindakan administrasi," kata Ketua DPP PKB itu, Minggu (27/1/2013).

Malik mengatakan tidak ada alasan lagi bagi Kemendagri untuk memberhentikan Aceng sebagai bupati. "Semua prosedur mulai pleno DPRD Garut sampai putusan MA sudah dilalui," ujarnya.

Senada dengan Malik, Anggota Komisi II lainnya Arif Wibowo mengatakan keinginan Aceng untuk menggugat melalui PTUN akan sia-sia. Pasalnya, posisi MA lebih tinggi dari PTUN. Ini yang membuat Aceng sia-sia mempertahankan posisi empuk Bupati Garut.

"Sebaiknya Aceng mengikuti saja putusan MA. Putusan MA berkekuatan hukum tetap, mengikat dan final," kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Arif mendesak DPRD Garut sebaiknya segera menggelar paripurna untuk mengakhiri kontroversi dan memastikan status Aceng secara politik

Diketahui, putusan MA mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD Garut tertanggal 26 Desember 2012.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan Permohonan DPRD Kabupaten Garut di antaranya karena dalam kasus perkawinan, posisi termohon dalam jabatan sebagai bupati tidak dapat dipisahkan atau dikotomi antara posisi pribadi di satu pihak dengan posisi jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak.

MA tidak dalam posisi memutuskan Aceng harus lengser karena yang akan melakukan eksekusi adalah DPRD Kabupaten Garut dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk eksekusinya diserahkan kepada DPRD Kabupaten Garut.

Baca Artikel Menarik Sebelumnya

  • Minggu, 27 Januari 2013 04:17 WIB

    Mendagri Persilakan Aceng Fikri Gugat Rp 5 Triliun

    yang mengabulkan pemakzulan (pencopotan) dirinya dari jabatannya.

  • Minggu, 27 Januari 2013 02:38 WIB

    Aceng Fikri Diminta Bertobat

    mengabulkan permohonan pelengseran dirinya, dianggap tindakan sia-sia.

  • Sabtu, 26 Januari 2013 20:10 WIB

    Aceng Fikri Masih Bingung dengan Kesalahannya

    Bagi Aceng, pernikahan sirinya dengan Fany Oktora (18) dilakukan atas nama pribadi, dan terpisah dari jabatannya sebagai bupati.

  • Sabtu, 26 Januari 2013 16:07 WIB

    Nurul Arifin: Aceng Kampungan!

    Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Nurul Arifin menyebut Bupati Garut Aceng HM Fikri bukan seorang negarawan.

  • Jumat, 25 Januari 2013 19:55 WIB

    Antisipasi Ricuh, Kapolri Perintahkan Kapolda Jawa Barat Jaga Keamanan

    Kepala Bidang Humas Mabes Polri , Irjen Pol Suhardi Alius mengatakan terkait antisipasi ricuh di Garut pasca putusan MA terkait pemakzulan yang

  • Jumat, 25 Januari 2013 18:57 WIB

    PKS Sarankan Aceng Fikri Introspeksi Diri

    Partai Keadilan Sejahtera menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) memakzulkan Bupati Garut Aceng Fikri sudah tepat. Ketua DPP PKS Indra

  • Jumat, 25 Januari 2013 16:33 WIB

    Bupati Aceng Tolak Dimakzulkan, Mendagri: Aceng Harus Baca UU!

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengimbau Bupati Garut Aceng Fikri membaca Undang-undang (UU) UU Nomor 32 Tahun 2004


Anda sedang membaca artikel tentang

Ini yang Bikin Aceng Fikri Sia-sia Pertahankan Jabatan sebagai Bupati Garut

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/01/ini-yang-bikin-aceng-fikri-sia-sia.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ini yang Bikin Aceng Fikri Sia-sia Pertahankan Jabatan sebagai Bupati Garut

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ini yang Bikin Aceng Fikri Sia-sia Pertahankan Jabatan sebagai Bupati Garut

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger