KPK Cegah Dua Saksi Korupsi APBD Tomohon

Written By Unknown on Kamis, 17 Januari 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang yang diduga terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana kas Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Tengah tahun 2009 - 2010.

Surat permohonan pencegahan sudah dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Kedua orang itu yakni Rio Samudera dan Willy Tangko yang merupakan pihak swasta.

"Pencegahannya sudah mulai 11 Januari 2013. Mereka dicegah agar sewaktu-waktu KPK ingin memeriksa, mereka tidak sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Johan menjelaskan, keduanya yang saat ini masih berstatus saksi untuk tersangka Jefferson Rumanjar, akan dicegah selama enam bulan ke depan.

Walikota Tomohon Jefferson Rumanjar, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon dalam permintaan bantuan sosial. Diduga uang tersebut dipergunakan demi kepentingan pribadi. Dalam kasus ini negara diduga dirugikan sebesar Rp 19,8 miliar.(Ais)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Cegah Dua Saksi Korupsi APBD Tomohon

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/01/kpk-cegah-dua-saksi-korupsi-apbd-tomohon.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Cegah Dua Saksi Korupsi APBD Tomohon

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Cegah Dua Saksi Korupsi APBD Tomohon

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger