Lawan Putusan MA, Asian Agri Ajukan PK

Written By Unknown on Jumat, 11 Januari 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Asian Agri Group, berencana mengajukan banding (judicial review) atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan denda US$ 389 juta setara Rp 3,78 triliun terkait kasus penggelapan pajak.

"Pasti judicial review adalah pilihan, dan kami dapat melakukannya setelah mempelajari keputusan itu," kata General Manager Asian Agri, Freddy Widjaya, seperti dikutip dari AFP, Jumat (11/1/2013).

MA menghukum mantan Tax Manager Asian Agri Group dan pegawai inti Indosawit Subur Suwir Laut pidana penjara 2 tahun dan percobaan 3 tahun, serta mengganjar Asian Agri membayar denda Rp 2,5 triliun.

Secara total, MA memerintahkan perusahaan membayar Rp 3,78 triliun, terdiri dari Rp 1,26 triliun untuk pembayaran pajak dan denda atas tindakan penggelapan pajak senilai Rp 2,5 triliun.

Banding merupakan pilihan hukum terakhir di luar putusan MA, yang mengharuskan pemohon menyajikan bukti baru.

Asian Agri mengaku telah menugaskan audit independen yang menemukan tidak adanya penyimpangan dalam pembayaran pajak. Pada pernyataan kepada AFP, perusahaan mengatakan telah menjadi "pembayar pajak yang baik" antara 2002 dan 2005.

"Perusahaan yakin jika telah mengajukan dan membayar jumlah pajak yang benar sesuai dengan peraturan," menurut pernyataan Asian Agri.

Perusahaan menyebutkan selama periode tersebut, meraih total laba Rp 1,24 triliun. Nilai itu sama dengan jumlah pajak yang harus mereka bayar.

Hakim MA mengatakan putusan kasus ini akan menjadi preseden untuk setidaknya sembilan kasus kejahatan pajak kelas kakap yang sedang berproses.

Kasus penggelapan pajak ini pertama kali dibongkar bekas akuntan PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Asian Agri diduga merugikan negara Rp 1,4 triliun. Vincentius pada akhirnya divonis 11 tahun penjara karena tuduhan penggelapan uang dan pemalsuan tanda tangan pada 2007.

Asian Agri, adalah anak usaha Raja Garuda Mas yang dimiliki Sukanto Tanoto, taipan ketujuh terkaya di Indonesia, menurut Forbes.

Perusahaan menguasai lebih dari 160.000 hektar perkebunan kelapa sawit di pulau Sumatra. Nilai ekspor CPO perusahaan mencapai tiga juta ton pada 2011.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany mengungkapkan tagihan pajak yang akan dikenakan kepada PT Asian Agri dari kasus hukum yang melilitnya mencapai Rp 1,9 triliun. Tagihan itu berasal dari pajak pokok senilai Rp 1,29 triliun ditambah sanksi sekitar Rp 600 miliar. (NUR/IGW)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


Anda sedang membaca artikel tentang

Lawan Putusan MA, Asian Agri Ajukan PK

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/01/lawan-putusan-ma-asian-agri-ajukan-pk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Lawan Putusan MA, Asian Agri Ajukan PK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Lawan Putusan MA, Asian Agri Ajukan PK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger