Bawaslu cabut gugatan UU Penyelenggara Pemilu di MK

Written By Unknown on Jumat, 08 Februari 2013 | 11.37

MERDEKA.COM,

Anggota tim asistensi Bawaslu, Heriyanto mengajukan permohonan uji materi beberapa pasal dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu terkait kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemberhentian anggota KPU dan Bawaslu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi, permohonan tersebut mendadak dicabut oleh pemohon.

"Pemohon ingin menarik kembali permohonan dengan alasan, tentu tidak bijak bagi pemohon yang bekerja di lembaga penyelenggara pemilu yang saat ini sedang banyak disoroti. Pemohon tidak ingin menambah beban lembaga," ujar Heriyanto dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (8/2),

Terkait dengan penarikan ini, Hakim Konstitusi Harjono meyakinkan pada pemohon, penarikan perkara ini bukan atas dorongan dari mahkamah. "Penarikan ini berasal dari diri pemohon sendiri dan mahkamah tidak mendorong untuk melakukan penarikan," kata dia.

Selanjutnya, Harjono bertanya alasan penarikan yang dilakukan pemohon. Pemohon kemudian menjawab, perkara ini tidak akan relevan jika tetap dilanjutkan.

Mendapat jawaban itu, Harjono kemudian meminta pemohon untuk membuat pernyataan penarikan secara tertulis. "Kalau begitu, silakan pemohon mengajukan permohonan penarikan secara tertulis," ucap dia.

Permohonan uji materi pasal kewenangan DKPP dalam melakukan pemberhentian anggota KPU dan Bawaslu diajukan dengan dasar melihat status putusan DKPP yang disamakan dengan putusan lembaga peradilan bersifat final dan mengikat. Padahal, menurut pemohon, DKPP bukan merupakan lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman.

Selain itu, pemohon mendalilkan, terdapat potensi DKPP bekerja melampaui kewenangan disebabkan tidak adanya mekanisme check and balances. Ini bertentangan dengan permohonan Bawaslu yang meminta DKPP hanya bertugas melakukan pengadilan terhadap pelanggaran kode etik.

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Bawaslu cabut gugatan UU Penyelenggara Pemilu di MK

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/02/bawaslu-cabut-gugatan-uu-penyelenggara.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bawaslu cabut gugatan UU Penyelenggara Pemilu di MK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bawaslu cabut gugatan UU Penyelenggara Pemilu di MK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger