Kemenhut: Pemilik Vila Liar Berdalih Punya Izin  

Written By Unknown on Rabu, 06 Maret 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta - Vila liar marak berdiri di Lokapurna Desa Gunung Sari yang berada di area Taman Nasional Gunung Halimun-Salak. Hingga kini belum ada tindakan pemerintah untuk membongkarnya. Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Darori, penertiban vila tidak mudah dilakukan karena para pemilik keberatan. "Dan berdalih punya surat izin. Ini tidak sembarangan karena asetnya bernilai miliaran," ujarnya, Rabu, 6 Maret 2013.

Meski begitu, pihaknya membantah takut membongkar vila liar karena sebagian dimiliki oleh pejabat negara. »Untuk apa takut? Sekarang saja menteri atau pejabat bisa masuk penjara," kata Darori.

Menurut dia, sekarang pemerintah akan membentuk tim gabungan buat membahas berdirinya vila liar di Taman Nasional Gunung Halimun-Salak. Tim tersebut akan melibatkan kepolisian, pemerintah daerah, dan kejaksaan.

Darori mengatakan, putusan pembongkaran sebaiknya dikeluarkan pengadilan. Jika tidak melalui putusan pengadilan, akan menyebabkan kecemburuan dari pemilik vila. »Nanti bisa saja ada yang protes kenapa tidak semua vila dibongkar," katanya. Namun belum jelas kapan tim tersebut akan bergerak. »Mungkin cukup lama karena banyaknya pihak yang terlibat."

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan berjanji menyelesaikan vila liar yang dibangun di atas lahan taman nasional itu. Menurut dia, penggusuran tidak bisa dengan mudah dilakukan karena dapat menimbulkan konflik.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, dari seratusan pemilik vila di Lokapurna, hanya ada satu orang yang tercatat pernah memiliki IMB, yaitu Hilmi Sagaf. Namun Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor telah menyatakan bahwa IMB tersebut tidak sah. Artinya, saat ini semestinya tidak ada bangunan vila yang memiliki izin. Bupati Bogor Rachmat Yasin menegaskan, berdasarkan sejarah dan status tanah, tidak mungkin bangunan di Lokapurna bisa memiliki IMB. Jika ada pemilik vila yang memiliki IMB, bisa dipastikan itu ilegal atau palsu sehingga mesti diseret ke pengadilan.

SATWIKA MOVEMENTI


Anda sedang membaca artikel tentang

Kemenhut: Pemilik Vila Liar Berdalih Punya Izin  

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/03/kemenhut-pemilik-vila-liar-berdalih.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kemenhut: Pemilik Vila Liar Berdalih Punya Izin  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kemenhut: Pemilik Vila Liar Berdalih Punya Izin  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger