KPK Periksa Mirwan Amir

Written By Unknown on Jumat, 26 April 2013 | 11.37

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi I Mirwan Amir, terkait penyidikan tindak pidana korupsi pembangunan sarana/prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.

"Hari ini Mirwan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DK (Deddy Kusdinar), AM (Andi Mallarangeng) dan TBM (Teuku Bagus Mohammad Noor) di kasus Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat tersebut, tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB.

Mirwan merupakan salah satu anggota dewan yang diduga terlibat dalam kasus Hambalang, setelah namanya sempat disebut-sebut oleh Nazaruddin sebagai salah satu anggota dewan yang menerima hadiah sebelum dan sesudah kontrak Hambalang.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan, serta mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Selanjutnya, Anas Urbaningrum dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari silam. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.

Penerimaan hadiah yang disangkakan kepada Anas menurut KPK berupa mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi pelat B-15-AUD.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut, disangkakan melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yang berlawanan dengan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999.

Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara akibat kasus proyek Hambalang itu mencapai Rp243,6 miliar.(tp)


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Periksa Mirwan Amir

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/04/kpk-periksa-mirwan-amir.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Periksa Mirwan Amir

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Periksa Mirwan Amir

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger