Machfud Suroso Tak Paham Soal Tersangka Hambalang

Written By Unknown on Selasa, 23 April 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, untuk kesekian kalinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait korupsi proyek pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Kali ini, Machfud akan diperiksa sebagai saksi tiga tersangka yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, pejabat Kemenpora Dedy Kusdinar, serta pejabat Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

Pemilik perusahaan yang menjadi subkontrak pada proyek Hambalang ini pun kembali membantah adanya penggelembungan harga yang dilakukan perusahaannya.

"Ngga lah, kita kan orang bisnis, masa mark up. Ngga paham banget dengan kontrak saya, itu tak ada mark up," ujarnya saat baru tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/4/2013).

Bahkan, saat ditanya mengenai apakah dirinya siap jika dijadikan tersangka berikutnya oleh KPK pada kasus proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut. Sambil buru-buru memasuki lobi gedung KPK, pria yang diduga memiliki kedekatan dengan Anas urbaningrum tersebut hanya menjawab. "Tidak paham saya," kata dia singkat.

PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan subkontraktor dalam pengerjaan proyek Hambalang. Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap, Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63.300.942.000 yang tidak seharusnya dia terima.

Bahkan menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, pada proyek ini PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee yang kemudian mengalokasikannya ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta ke DPR.

Menurut Nazaruddin, Machfud Suroso selaku petinggi Dutasari Citralaras membagi-bagikan fee Hambalang tersebut atas perintah Anas. Machfud, lanjut Nazaruddin, juga berperan mengatur pengadaan proyek.

Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Andi, Deddy, Teuku Bagus, dan Anas. Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Sedangkan Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. (Ary)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


Anda sedang membaca artikel tentang

Machfud Suroso Tak Paham Soal Tersangka Hambalang

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/04/machfud-suroso-tak-paham-soal-tersangka.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Machfud Suroso Tak Paham Soal Tersangka Hambalang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Machfud Suroso Tak Paham Soal Tersangka Hambalang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger