Menkopolhukam Minta Putusan Hukum Susno Tidak Dimultitafsir

Written By Unknown on Kamis, 25 April 2013 | 11.37

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto meminta semua pihak untuk tidak menafsirkan beragam putusan hukum atas mantan Kabareskrim Polri Komjen Polisi Susno Duadji.

"Semua pihak harus menjunjung tinggi Keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Tidak boleh ada interpretasi lain terkait penegakan hukum di Negara ini," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, tim eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Rabu (24/4), berencana mengeksekusi Susno Duadji dari kediamannya di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Namun rencana eksekusi itu tidak berjalan mulus karena mendapatkan perlawanan dari Susno Duadji hingga kuasa hukumnya yang juga Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) mendatangi rumahnya dan Susno dibawa ke Mapolda Jawa Barat.

Di Mapolda Jabar sampai Kamis dinihari, tim jaksa eksekutor berupaya tetap mengeksekusi Susno Duadji namun upaya tersebut tetap gagal.

Akhirnya tim jaksa eksekutor meninggalkan Mapolda Jabar, Kamis dini hari, pukul 00.15 WIB.

Pihak Kejaksaan tetap akan melakukan eksekusi terhadap Susno Duadji karena hal itu sesuai dengan perintah undang-undang.

Susno didakwa dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Dia dianggap bersalah menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus PT SAL dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.

Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Dalam putusan perkara Nomor 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta. Dia divonis bersalah dan dihukum pidana tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Meski Susno dan tim kuasa hukumnya berpendapat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu cacat hukum, pihaknya tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya menolak permohonan kasasi itu.

Susno mulai ditahan Polri pada 10 Mei 2010. Dia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011, karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa telah berakhir. Artinya dia sudah menjalani hukuman sekitar sembilan bulan.

Pihak Susno sendiri bersikukuh di dalam putusan MA itu tidak ada perintah melakukan penahanan.(rr)


Anda sedang membaca artikel tentang

Menkopolhukam Minta Putusan Hukum Susno Tidak Dimultitafsir

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/04/menkopolhukam-minta-putusan-hukum-susno.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Menkopolhukam Minta Putusan Hukum Susno Tidak Dimultitafsir

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Menkopolhukam Minta Putusan Hukum Susno Tidak Dimultitafsir

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger