Regulasi Penyiaran Sudah Baik, Mahfud: Silakan Sebarkan Informasi

Written By Unknown on Jumat, 19 April 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku regulasi penyiaran sudah cukup baik diterapkan di Indonesia. Hal itu ia ungkapkan saat menjadi nara sumber dalam acara Indonesia Broadcasting Expo (IBE).

"Hak menyiarkan informasi itu sudah dijamin konstitusi. Jadi sekarang Anda berhak mendapat atau menyebarkan informasi, sekarang itu hak Anda," ujar Mahfud di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (18/4/2013).

Menurut Mahfud, selama dirinya menjabat ketua MK, sudah 3 kali regulasi yang berhubungan dengan penyiaran dilakukan judicial review.Pertama, kata dia, pada 2003, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengunggat indepensinya yang dikurangi pemerintah. KPI ingin menggugat  itu lantaran dinilai peraturan tersebut seharusnya bukan milik pemerintah.

"Tapi kewenangan sepenuhnya oleh KPI," imbuhnya.

Namun, lanjut Mahfud, permohonan itu dibatalkan lantaran KPI lahir dari UU yang dibuat pemerintah. Jadi tidak bisa yang dilahirkan mengunggat yang melahirkan. "Karena itu, regulasi tetap ada pada pemerintah," jelas dia.

Kemudian, UU IT juga pernah digugat. Mahfud mencontohkan kasus Prita Mulyasari yang dibawa ke ranah pidana karena mengeluh mendapat perlakuan tak baik dari rumah sakit.

"Di depan umum diperdebatkan, MK nyatakan konsepnya sudah benar. Mencemarkan nama baik di muka hukum bisa kena pidana. Tapi isinya mencemarkan, itu praktik pengadilan," papar Mahfud.

Sehingga, sambung Mahfud,  hanya hakim yang membuktikan apakah isi dari pernyataan seseorang di dunia maya mencemarkan nama baik seseorang atau tidak, bukan UU yang salah.

Terakhir ialah, UU Pilpres yang diuji ke MK. "Waktu itu quick count dilarang disiarkan. MK batalkan itu, sehingga ketentuan itu dicabut. Asal orang sudah nyoblos itu silakan, karena pemilih tak akan terpengaruh," pungkasnya.

Ketua Presidium KAHMI ini berbicara di depan ratusan mahasiswa dari berbagai penjuru Indonesia. Dalam acara IBE ini dimeriahkan dengan stand-stand dari 20 media nasional di Indonesia.(Ali)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


Anda sedang membaca artikel tentang

Regulasi Penyiaran Sudah Baik, Mahfud: Silakan Sebarkan Informasi

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/04/regulasi-penyiaran-sudah-baik-mahfud.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Regulasi Penyiaran Sudah Baik, Mahfud: Silakan Sebarkan Informasi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Regulasi Penyiaran Sudah Baik, Mahfud: Silakan Sebarkan Informasi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger