Kejaksaan Agung Bersiap Eksekusi Bupati Aru

Written By Unknown on Minggu, 05 Mei 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta—Setelah berhasil menjebloskan Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji ke penjara, Kejaksaan Agung berjanji segera mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Kolonel (Purn) Theddy Tengko. Kejaksaan segera menggelar rapat pimpinan, menyusun langkah eksekusi terhadap terpidana 4 tahun penjara kasus korupsi anggaran daerah senilai Rp 42,5 miliar itu. "Insya Allah, rapat digelar secepatnya membahas teknis pelaksanaan eksekusi," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono saat dihubungi Tempo Sabtu, 4 April 2013.

Namun Darmono menolak menjelaskan teknis eksekusi tersebut dengan alasan masih rahasia. Dia hanya mengatakan, upaya eksekusi terhadap Theddy akan dilakukan melalui pendekatan persuasif lebih dulu. Tujuannya agar Theddy sadar bahwa putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Mengingat Theddy adalah mantan perwira militer dan juga kepala daerah aktif, tim jaksa akan berkoordinasi dengan polisi.

Kasus Theddy sendiri tak jauh berbeda dengan Susno. Kegagalan eksekusi Theddy terjadi karena perdebatan hukum, yakni ihwal Pasal 197 ayat 1 huruf (k) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Theddy divonis bersalah mengkorupsi anggaran daerah Kepulauan Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 10 April 2012 menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta. Dia juga diharuskan membayar kerugian negara Rp 5,3 miliar. Tapi Theddy berkukuh menolak eksekusi . Alasannya, putusan MA tidak mencantumkan adanya perintah penahanan.

Kejaksaan sempat menangkap Theddy di Jakarta pada 12 Desember tahun lalu. Namun, saat Theddy hendak dibawa ke penjara, di Bandara Soekarno Hatta tim eksekutor dihadang puluhan pendukung Theddy. Eksekusi pun gagal

Karena itulah, menurut Darmono, untuk menghadapi masyarakat pendukung Theddy, kejaksaan menggunakan cara-cara persuasif. Kejaksaan akan memberi pemahaman melalui tokoh-tokoh masyarakat di Kepulauan Aru bahwa kasus yang melibatkan bupati mereka sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dieksekusi. "Kami juga minta bantuan media untuk memberi pemahaman hukum ke masyarakat."

Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, Sila Pulungan, mengatakan masih menunggu pengarahan dari Kejaksaan Agung. Secara prosedural, dia menjelaskan, pelaksana eksekusi terhadap Theddy memang Kejaksaan Negeri Dobo. Namun terjadinya penolakan disertai perlindungan dari kubu Theddy membuat Kejaksaan Negeri Dobo membutuhkan pendampingan dari pusat. "Kesulitan utama kami di sini, ya, keamanan," ujar Sila. "Diharapkan, tidak terjadi benturan dengan masyarakat pendukung Theddy."

Adapun Yusril Ihza Mahendra, pengacara Theddy, mengatakan belum tahu rencana eksekusi kejaksaan terhadap kliennya. "Belum ada perkembangan," ujar Yusril saat dihubungi kemarin. Menurut dia, kliennya masih aktif menjalankan tugasnya sebagai bupati di Kepulauan Aru. "Dia masih ada di daerah," kata Yusril, yang segera menutup telepon.

INDRA WIJAYA | SUBKHAN | SUKMA

Topik terhangat:

Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional

Baca juga:

Susno Duadji Menyerahkan Diri di Cibinong

Begini Susahnya Melacak Susno Versi Mabes Polri

Pesan Susno ke Yusril: Saya Minta Dieksekusi

MUI Santai Hadapi Gugatan Para Istri Eyang Subur


Anda sedang membaca artikel tentang

Kejaksaan Agung Bersiap Eksekusi Bupati Aru

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/05/kejaksaan-agung-bersiap-eksekusi-bupati.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kejaksaan Agung Bersiap Eksekusi Bupati Aru

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kejaksaan Agung Bersiap Eksekusi Bupati Aru

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger