Korupsi Bioremediasi, Ricksy Divonis 5 Tahun

Written By Unknown on Rabu, 08 Mei 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta- Majelis hakim kasus bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia menjatuhkan vonis  5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan kepada Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri. Hakim juga mewajibkan Green Planet membayar uang pengganti senilai US$ 3,089 juta. Keputusan itu dibacakan pada persidangan pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada selasa, 7 Mei 2013, malam.

Ketua majelis hakim Sudharmawati Ningsih memaparkan terdakwa Ricksy terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebutkan Green Planet mendapat jatah sebagai kontraktor bioremediasi. Padahal, perusahaan itu tidak memiliki izin pengolahan tanah yang terkena limbah minyak dan tidak memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan bioremediasi dalam pekerjaan yang diberikan  Chevron.

Adapun soal penerimaan pembayaran atas jasa dipandang majelis hakim sebagai keuntungan yang wajar dan sesuai dengan prestasi. "Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain tidak terpenuhi," kata hakim Sofie Aldi. 

Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan, Ricksy dituntut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, serta uang pengganti kerugian negara US$ 3,089 juta atau sama nilainya dengan jumlah yang dibayarkan  Chevron ke  Green Planet. 

Kasus bioremediasi Chevron ini mencuri perhatian setelah Kejaksaan Agung menduga adanya dugaan pekerjaan bioremediasi fiktif di 28 lokasi. Lokais-lokasi itu dibuat seolah-olah terkontaminasi minyak. Meski fiktif, Chevron tetap mengklaim biaya yang telah dikeluarkan sebagai cost recovery kepada BP Migas senilai US$ 6,9 juta untuk pembayaran pekerjaan kepada perusahaan pelaksana bioremediasi PT Sumigita Jaya.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Najib Ali Gisymar mengatakan putusan hakim tidak memperhatikan aturan yang menyatakan pemilik lahan adalah pihak yang wajib memiliki izin pengolahan limbah. Sedangkan Green Planet hanya melakukan proses yang telah ditetapkan oleh Chevron. "Logika putusan hakim dalam kasus ini tumpul," ujarnya.

LINDA HAIRANI

Topik hangat:

Perbudakan Buruh | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry

Berita Lainnya:

Akun Vitalia Sesha Pamer Foto di Twitter

Siapa Vitalia Shesya, Teman Dekat Ahmad Fathanah?

Buruh Pabrik Panci yang Disekap Layak Dapat Rp 1 M

Yuki, Bos Perbudakan Buruh, Masih `Dilindungi`

Begini Penyekapan Buruh Pabrik Panci Terbongkar


Anda sedang membaca artikel tentang

Korupsi Bioremediasi, Ricksy Divonis 5 Tahun

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/05/korupsi-bioremediasi-ricksy-divonis-5.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Korupsi Bioremediasi, Ricksy Divonis 5 Tahun

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Korupsi Bioremediasi, Ricksy Divonis 5 Tahun

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger