Bos Kembali Jadi Tersangka, Indosat Melawan

Written By Unknown on Selasa, 09 Juli 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan telekomunikasi PT Indosat akan melakukan perlawanan hukum atas penetapan Harry Sasongko Tirtotjondro sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Direktur Utama PT Indosat periode 2009-2012 itu disangka melakukan korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G.

"Sikap Indosat tidak jauh beda dengan pandangan penasehat hukum di pengadilan," kata Andri Aslan, pengacara internal Indosat Mega Media (IM2), Selasa, 9 Juli 2013 pagi. Penasehat hukum yang dimaksud Andri adalah Luhut Pangaribuan. Dia membela Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) periode 2006-2012, Indar Atmanto, yang divonis empat tahun penjara dalam kasus yang sama. Setelah pembacaan vonis kliennya kemarin, Luhut mengatakan akan melakukan perlawanan hukum terhadap Kejaksaan.

Jaksa Fadil Zumhanna, ketua tim penyidik dalam kasus tersebut, mengungkapkan penetapan Harry sebagai tersangka. Dia mengklaim berkas Harry akan segera rampung. "Dalam waktu singkat akan diselesaikan berkas penyidikannya bersama Johnny Swandi Sjam (Dirut Indosat periode 2007-2009 yang juga tersangka dalam kasus tersebut)," ujar Fadli di kantornya, Senin, 8 Juli 2013.

Selama ini, media hanya mengetahui pejabat Indosat yang menjadi tersangka adalah Johnny dan Indar. Adapun tersangka korporasi adalah PT Indosat dan IM2. Kejaksaan tidak pernah menyebutkan Harry juga tersangka. Bahkan, jadwal pemeriksaan pun tidak pernah menyinggung penetapan Harry tersangka.

Kasus ini bermula pada 2007 lalu saat Indosat mendapat jaringan frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Indosat menjual frekuensi ini sebagai Internet Broadband melalui anak usahanya, IM2. Namun, IM2 dilaporkan tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi tersebut. Dengan demikian, IM2 dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut. IM2 juga tidak memiliki izin penyelenggara 3G karena izin penyelenggara dimiliki Indosat.

Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 1,3 triliun. Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Indar dihukum empat tahun penjara dan didenda Rp 200 juta. Adapun Indosat dihukum uang pengganti Rp 1,3 triliun. Kasus ini menjerat Harry, Indar, serta Direktur Utama PT Indosat periode 2007-2009 Johnny Swandi Sjam. Dua tersangka lainnya adalah korporasi yakni PT Indosat dan PT IM2.

TRI SUHARMAN

Topik Terhangat

Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh

Berita Lain:

Eggi Sudjana Lolos Calon Gubernur Jawa Timur

Tiru Jokowi, Calon Gubernur PDIP Blusukan ke Pasar

Inilah 21 Negara Tempat Snowden Meminta Suaka


Anda sedang membaca artikel tentang

Bos Kembali Jadi Tersangka, Indosat Melawan

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/07/bos-kembali-jadi-tersangka-indosat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bos Kembali Jadi Tersangka, Indosat Melawan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bos Kembali Jadi Tersangka, Indosat Melawan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger