PKS Ancam Gubat KPUD Depok

Written By Unknown on Jumat, 05 Juli 2013 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Abdul Hakim menilai, secarade jure keputusan KPUD Depok yang memenangkan pasangan Nur Mahmudi Isma'il dan Idris Abdul Somad dalam pemilihan wali kota (pilwalkot) pda 24 Agustus 2010 sudah sah.

Hal itu dikemukakan Abdul Hakim di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/7) menanggapi keputusan KPUD Depok yang mencabut Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon dan hasil perhitungan suara pilwalkot Depok 24 Agustus 2010. KPUD Depok menetapkan pasangan Nur Mahmudi-Idris Abdul Somad memenangi pilwalkot.

Keputusan KPU Depok itu diambil karena Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sengketa antara DPC Partai Hanura Kota Depok dengan KPUD soal dukungan ganda.

"Wali Kota Depok terpilih, punya hak untuk dapat mempertahankan kemenangan dan secara de jure, pasangan itu masih memegang keputusan yang sah," ujarnya.

Menurut Abdul Hakim, DPP PKS mendukung penuh Nur Mahmudi dan Idris Abdul Somad dalam memimpin Kota Depok. Bahkan jika diperlukan, PKS akan menyiapkan bantuan hukum (menggugat) atas keputusan KPUD tersebut.

"Kami mendukung Wali Kota Depok untuk terus melakukan upaya penguatan dukungan politik dan upaya hukum, sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ungkapnya seperti dikutip Tribunnews.

Ketua KPU Depok Raden Salamun mengatakan, keputusan pencabutan SK penetapan pasangan calon dan hasil perhitungan suada Pilwalkot Depok seiring dengan keputusan MA yang mengabulkan sengketa antara DPC Partai Hanura Kota Depok dan KPUD Depok soal dukungan ganda. "Saya tegaskan, bukan membatalkan wali kota terpilih, tapi mengeluarkan SK bahwa penetapan pasangan dan rekapitulasi suara sudah dicabut," katanya kepada wartawan, Kamis.

Salamun meminta, agar SK KPU Depok tidak menjadi polemik maka DPRD harus berkonsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab Mendagri yang mengangkat dan memberhentikan seorang kepala daerah.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Prihandoko menyatakan, atas nama kelembagaan ia tak bisa menyikapi SK KPUD Depok. "Yang berwenang berkomentar Ketua DPRD Kota Depok," imbuhnya. 

Baca Juga:


Anda sedang membaca artikel tentang

PKS Ancam Gubat KPUD Depok

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/07/pks-ancam-gubat-kpud-depok.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

PKS Ancam Gubat KPUD Depok

namun jangan lupa untuk meletakkan link

PKS Ancam Gubat KPUD Depok

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger