Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Hakim Setyabudi

Written By Unknown on Kamis, 05 September 2013 | 11.38

Bandung (Antara) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi terdakwa mantan hakim/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono dalam perkara penerimaan suap terkait penyimpangan dana bantuan sosial (Bansos) Pemkot Bandung tahun 2009-2010.

"Majelis menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa karena melihat alasan pasal yang berlebihan sebenarnya itu malah memperjelaskan kesalahan terdakwa," kata Ketua Majelis Nur Hakim, di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis.

Menurut dia, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terhadap terdakwa Setyabudi sudah sah secara hukum.

Terkait perbedaan jumlah uang suap yang diterima oleh terdakwa dalam berkas eksepsi dengan dakwaan JPU, Nur menuturkan hal itu harus dibuktikan dalam persidangan.

"Mengapa karena menyoal tentang uangnya diterima itu harus dibuktikan dalam persidangan, itu sudah masuk ke pokok perkara," kata dia.

Dalam berkas eksepsinya, terdakwa Setyabudi menyatakan jumlah uang suap yang diterimanya bukanlah sebesar Rp1,8 miliar dan 160 ribu dolar amerika dari Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi.

Atas tindakannya itu, maka JPU mendakwa terdakwa Setyabudi dengan dakwaan primair yakni Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan subsidair, hakim Setyabudi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada tanggal 12 September 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(rr)


Anda sedang membaca artikel tentang

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Hakim Setyabudi

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/09/hakim-tolak-eksepsi-terdakwa-hakim.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Hakim Setyabudi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Hakim Setyabudi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger