KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Wakil Rektor UI

Written By Unknown on Selasa, 03 September 2013 | 11.38

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat, Universitas Indonesia.

Hari ini (3/9/2013), untuk melengkapi berkas tersangka Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid, KPK memanggil saksi Gladhi Guardin, Staf PPSI UI, Ahya Udin dan mantan karyawan PT Makara Mas.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.

Namun Priharsa tidak menjelaskan peran ketiganya dalam kasus senilai Rp 21 miliar tersebut.

KPK menetapkan Tafsir Nurhamid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat UI tahun anggaran 2010-2011.

Dia selaku Wakil Rektor bidang SDM, keuangan dan administrasi, diduga menggelembungkan anggaran proyek yang menyebabkan negara merugi hingga miliaran rupiah. Sementara total nilai proyek IT Perpus ini mencapai Rp 21 miliar.

Baca Juga:

KPK Jemput Paksa Saksi Kasus IT Universitas Indonesia

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Korupsi UI Lagi

KPK Periksa Kasubdit Anggaran UI


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Wakil Rektor UI

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/09/kpk-periksa-dua-saksi-terkait-kasus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Wakil Rektor UI

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Wakil Rektor UI

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger