KPK Imbau Ratu Atut Segera Laporkan Harta Kekayaan Terbaru

Written By Unknown on Minggu, 06 Oktober 2013 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah segera melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara miliknya. Apalagi sebagai Gubernur Banten 2007-2012 belum menyampaikan LHKPN terbaru.


Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, ada beberapa hal yang harus disampaikan terkait LHKPN Ratu Atut dan penyelenggara negara lainnya.

Pertama, dirinya tidak mengetahui secara pasti kapan laporan terakhir LHKPN yang disampaikan Ratu Atut. Termasuk jumlah harta dalam laporan tersebut.

Kedua, untuk memastikan itu tentu harus dikonfirmasi dulu ke Direktorat LHKPN KPK. Tetapi terang Johan, kewajiban melaporkan LHKPN seluruh penyelenggaran itu tentu dua masa yang menjadi titik tekan.

"Kewajiban melapor itu saat sebelum menjabat dan setelah dia menjabat," ungkap Johan, Minggu (6/10/2013).

Ketiga, lanjut Johan, kalaupun penyelenggara negara tidak melaporkan, tidak ada sanksi pidananya. Lebih lanjut ujarnya KPK tidak bisa menjatuhkan sanksi dalam bentuk administratif kepada penyelenggara negera, termasuk Atut jika tidak melaporkan LHKPN. Karena KPK tidak punya kewenangan tersebut.

Terakhir, KPK hanya bisa menyampaikan imbauan kepada penyelenggaran negara untuk menyampaikan laporan LHKPN bila mana belum atau tidak melaporkan harta kekayaan terbaru.

"Ke semua penyelenggara negara kita sampaikan himbauan untuk sampaikan LHKPN-nya. Jadi tidak bisa dibatasi orang per orang begitu (seperti kepada Ratu Atut saja). Siapapun yang belum laporkan, ya kami  imbau untuk sampaikan,"ujarnya.

Sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah, kakak kandung tersangka TB Chaeri Wardhana alias Wawan terungkap selama tujuh tahun tidak pernah menyampaikan LHKPN ke KPK.

Pasalnya dalam laman http://acch.kpk.go.id/, status laporan LHKPN kakak Ipar Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu masih tertanggal 6 Oktober 2006 dan disahkan Deputi Bidang Pencegahan dan Direktur LHKPN pada 5 September 2011.

Laporan disampaikan Ratu Atut dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Banten periode 2007-2012.

Atut kini sebenarnya menjabat sebagai Gubernur Banten 2012-2017 atau periode kedua. Sebelum laporan tertanggal 6 Oktober 2006 itu, Atut pernah menyampaikan laporan pada 1 Oktober 2002.

LHKPN yang terdiri dari 21 halaman itu cukup fantastis dari segi jumlah. Sebab, total harta kekayaannya dalam laporan tercatat Rp41.937.757.809. Namun, dalam lembaran LHKPN, Atut tidak memiliki uang dalam bentuk dolar.

Dalam laporan sebelumnya yakni pada 1 Oktober 2002, ibu kandung anggota DPD RI Andhika Hazrumy ini tercatat memiliki harta Rp30.634.463.714.

KPK sudah mencegah bepergian ke luar negeri Ratu Atut sejak Kamis (3/10/2013) untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Upaya itu dilakukan terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten yang melibatkan adiknya Wawan dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Edwin Firdaus

Baca Juga:

Ratu Atut Jarang Datang ke Rumahnya di Kebon Jeruk

Pemilihan Hakim MK Disarankan Mencontoh Penasihat KPK

Hari Ini Rumah Ratu Atut Dijaga Polisi


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Imbau Ratu Atut Segera Laporkan Harta Kekayaan Terbaru

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/10/kpk-imbau-ratu-atut-segera-laporkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Imbau Ratu Atut Segera Laporkan Harta Kekayaan Terbaru

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Imbau Ratu Atut Segera Laporkan Harta Kekayaan Terbaru

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger