KPK Periksa Bekas Ketua Majelis Wali Amanat UI

Written By Unknown on Kamis, 10 Oktober 2013 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI) Purnomo Prawiro, Kamis (10/10/2013).

Dia dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemasangan instalasi di perpustakaan UI, dengan tersangka Tafsir Nurchamid.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Selain Purnomo, penyidik juga meminta keterangan Kepala BNI UI Yuki Edwinanto, dan Project Manager PT Wangsa Dharma Properti Seni Octoria.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Wakil Rektor UI Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi atas nama TN (Tafsir Nurchamid) sebagai tersangka.

TN yang pada proyek bernilai Rp 21 miliar menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen, diduga telah menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (*)

Baca Juga:

KPK Periksa Manajer Perusahaan Asuransi Terkait Korupsi di UI

KPK Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi di UI

Tafsir Enggan Berbicara dengan Wartawan


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Periksa Bekas Ketua Majelis Wali Amanat UI

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/10/kpk-periksa-bekas-ketua-majelis-wali.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Periksa Bekas Ketua Majelis Wali Amanat UI

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Periksa Bekas Ketua Majelis Wali Amanat UI

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger