Laporan Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam menindaklanjuti putusan hukuman gantung yang dijatuhkan Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor pada 18 Oktober 2012, terhadap dua warga negara Indonesia asal Pontianak, Dharry Hiu dan Frans Hiu.
Frans Hiu dan Dharryl Hiu merupakan dua bersaudara yang bekerja di Malaysia karena melanggar Pasal 302 UU Pidana Malaysia. Keduanya divonis hukuman gantung karena dinilai terbukti membunuh warga Malaysia bernama Kharti Raja pada 3 Desember 2010.
"Korban meninggal adalah pencuri yang masuk melalui atap rumah di mana keduanya tinggal. Pengacaranya telah mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Tatang Budie Utama Razak kepada Tribunnews.com di Jakarta.
Menurut Tatang, Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di Malaysia telah melakukan pendampingan selama persidangan dan dalam tingkat Mahkamah Rayuan akan membantu dengan Pengacara Tetap dari KBRI.
Perkara yang menimpa dua kakak beradik ini salah satu yang menjadi perhatian Satuan Tugas TKI yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Satgas TKI sudah turun langsung ke Malaysia mengikuti perkara Frans dan Dharryl sejak 2011 lalu.
Hal itu dibenarkan Juru Bicara Satgas TKI Humphrey Djemaat saat dihubungi Tribun terpisah. Menurutnya, Satgas TKI sudah meminta pengecara untuk mendampingi Frans dan Dharryl, lewat perwakilannya di Malaysia.
"Kita menggunakan pengacara Malaysia. Bagaimana pun, kita harus ikuti proses hukum yang berlaku di sana. Kita berharap, pengajuan upaya banding bisa mengubah hukuman mati dua kakak beradik ini," ungkap Humprey yang juga Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).
Humphrey bercerita, tindakan Frans dan Dharryl tidak murni melakukan pembunuhan. Pasalnya, dua bersaudara ini membela diri karena rumah majikannya dimasuki Kharti yang berupaya mencuri. Saat kepergok, terjadi perkelahian antara mereka.
Dari informasi yang diterima Satgas TKI, Kharti memasuki rumah majikan di mana dua WNI ini juga tinggal di dalam, terjadi tengah malam. Karena aksi Kharti terpegok Frans dan Dharryl, perkelahian terjadi dan tak terhindarkan.
Lagipula, setelah Kharti meninggal dalam perkelahian itu, baik Frans dan Dharryl tidak melarikan diri. Bahkan, keduanya tanpa disuruh, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian tempat. Sang majikan juga turut memberi kesaksian di persidangan untuk membela keduanya.
"Di sini ada unsur pembelaan diri. Makanya ini menjadi perhatian kita agar keduanya dapat keringanan hukuman. Satgas akan pertanyakan terus perwakilan di sana. Ini jelas tak dibiarkan begitu saja. Harapan kita, putusan banding nanti dapat meringankan hukuman keduanya," katanya lagi.
Sementara itu Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Moh Jumhur Hidayat kepada Tribun mengaku sudah berkoordinasi dengan KJRI di Malaysia, dan akan mendampingi di pengadilan banding.
"Seharusnya kedua orang tersebut justru dihargai karena berusaha mempertahankan hak dari niat orang yang tidak baik," ungkap Jumhur lewat BlackBerry Massenger seperti disampaikan Tenaga Profesional Kepala BNP2TKI Bidang Komunikasi Publik Mahmud F Rakasima.
Anda sedang membaca artikel tentang
Bunuh Pencuri, 2 WNI Malah Divonis Gantung
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/10/bunuh-pencuri-2-wni-malah-divonis.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bunuh Pencuri, 2 WNI Malah Divonis Gantung
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bunuh Pencuri, 2 WNI Malah Divonis Gantung
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar