TEMPO.CO, Yogyakarta- Keluarga Anand Krishna akan mendatangi Mahkamah Internasional di Belanda, pekan depan, untuk menyerahkan berkas laporan mengenai putusan kasasi Mahkamah Agung. Prashant Gangtani, putra Anand, mengatakan akan mewakili keluarga untuk memberikan berkas dan kesaksian pertama di depan majelis hakim Mahkamah Internasional tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses persidangan kasasi kasus Anand di Mahkamah Agung.
»Kasus ini dilaporkan ke Mahkamah Internasional sejak satu setengah bulan lalu," katanya. Ia menyampaikan ini seusai gelar eksaminasi publik atas kasus Anand di Gedung University Center, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Kamis 18 Oktober 2012.
Dua lembaga swadaya masyarakat internasional melaporkan ihwal ini ke Mahkamah Internasional. Menurut Prashant, laporan itu berfokus pada dugaan pelanggaran konstitusi Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, khususnya ayat 28 D mengenai hak warga negara menerima perlakuan yang sama di depan hukum. Dia mengatakan selama ini pihak Anand kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pembebasan tokoh spiritual lintas agama itu dari tuduhan pelecehan seksual kepada mantan muridnya, Tara Pradipta Laksmi. »Padahal, di persidangan, putusan bebas sudah jelas punya dasar kuat," ujarnya.
Dia mencontohkan salah satu indikasi kasus ini direkayasa untuk menyudutkan Anand adalah ketika mayoritas saksi memberikan keterangan berbeda-beda pada beberapa kesempatan. Bahkan ada saksi yang memberikan keterangan setebal 12 halaman di berita acara pemeriksaan. Tapi, saat di persidangan dia lebih sering mengaku lupa saat menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai hakim Albertina Ho. »Kami yakin, banyak yang membidik Pak Anand kerena dia pegiat pluralisme. Banyak saksi yang menyebutkan Pak Anand jadi target pembunuhan kelompok radikal," ujarnya.
Prashant meyakini laporan ke Mahkamah Internasional akan membuahkan hasil, mengingat di antara anggota majelis hakim Mahkamah Agung yang memutuskan kasasi kasus Anand merupakan hakim bermasalah. Misalnya, kata dia, hakim yang mengadili kasus Prita Mulyasari dan nenek Rasminah yang dituduh mencuri piring. »Pekan lalu kami sudah mengirimkan laporan juga ke Komisi Yudisial, tapi belum ada tanggapan," ucapnya.
Eksaminasi publik kasus Anand yang melibatkan dua pakar hukum dari Universitas Diponegoro dan UGM menyimpulkan bahwa putusan kasasi kasus Anand bermasalah dan memunculkan dugaan ada upaya sistematis penyudutan tokoh spiritual itu. Nyoman Serikat Putra, pakar hukum dari Universitas Diponegoro, mengatakan salah satu indikasinya ialah di berkas putusan itu ditulis bahwa dasarnya adalah putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas kasus yang tak ada hubunganya sama sekali dengan kasus Anand. »Seperti salah copy-paste. Jadi, MA tak profesional" ujarnya.
Eddie Hariej, pakar hukum UGM, mengatakan dalam berkas putusan MA ada penjelasan yang seolah-olah bisa membuktikan kebenaran dugaan dalam suatu kasus dari satu saksi saja. »Memori kasasi dari penasihat hukum terdakwa juga tak diperhatikan sama sekali," ujarnya.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Berita Terpopuler
Begini Proyek Monorel Joko Widodo
Kronologi Penganiayaan Versi Nikita Mirzani
Pengusaha Minta Jokowi Berantas Pungutan Liar
Mahasiswa Serang Polisi, Pamulang Mencekam
Nikita Mirzani Berusaha Menghubungi Olivia
Mahasiswa Universitas Pamulang Hadang Wakapolri
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasus Anand Krishna Dibahas Mahkamah Internasional
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/10/kasus-anand-krishna-dibahas-mahkamah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasus Anand Krishna Dibahas Mahkamah Internasional
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasus Anand Krishna Dibahas Mahkamah Internasional
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar