INILAH.COM, Jakarta - Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan menerima suap terkait penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation di Sulawesi Tengah itu.
Amran melalui penasihat hukumnya, Amat Entedaim mengaku siap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini. "Iya, hari ini Amran akan menjalani sidang perdana," kata Amat, di Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Amat menegaskan, Amran siap mendengarkan dakwaan jaksa atas dugaan suap senilai Rp3 miliar pada sidang yang dipimpin Hakim Gusrizal tersebut. Suap diduga berasal miliar dari pemilik PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya.
Suap itu terungkap setelah KPK menangkap anak buah Hartati, Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, pada 26 Juni 2012. Namun, saat itu Amran berhasil lolos dari penggerebekan KPK karena dilindungi ratusan pendukungnya. Amran bisa ditangkap KPK, Jumat dinihari pada 6 Juli lalu.
Dalam persidangan Yani Anshori, sebelumnya disebutkan bahwa politikus Partai Golkar itu terbukti meminta bantuan pilkada dan uang keamanan di sekitar perkebunan PT HIP. Atas dasar itu Hartati bersikukuh dirinya merasa diperas Amran Batalipu. [yeh]
Anda sedang membaca artikel tentang
Bupati Buol Amran Batalipu Mulai Diadili
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/10/bupati-buol-amran-batalipu-mulai-diadili.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bupati Buol Amran Batalipu Mulai Diadili
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bupati Buol Amran Batalipu Mulai Diadili
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar