Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation, Amran Batalipu mengaku siap menjalani sidang perdananya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/10).
Bahkan, kata Amran yang merupakan Bupati Buol nonaktif, Sulawesi Tengah, ini persidangan tak perlu lagi mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. "Insya Allah dan Alhamdulillah saya siap. Kalau perlu tidak usah mendengarkan dakwaan, langsung eksepsi," kata Amran di Pengadilan Tipikor.
Pada kasus ini, Amran Diduga menerima suap Rp 3 miliar dari bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya. Suap itu terungkap setelah KPK menangkap tangan anak buah Hartati yang menjadi Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, yang hendak menyuap Amrab, pada 26 Juni 2012.
Pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dilindungi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat dini hari, 6 Juli 2012. Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut. (YUS)
Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.
Anda sedang membaca artikel tentang
Diduga Terima Suap, Bupati Buol Jalani Sidang Perdana
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/10/diduga-terima-suap-bupati-buol-jalani.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Diduga Terima Suap, Bupati Buol Jalani Sidang Perdana
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Diduga Terima Suap, Bupati Buol Jalani Sidang Perdana
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar