TEMPO.CO , Jakarta:AGS, 48 tahun, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan teror terhadap maskapai penerbangan pesawat Lion Air JT 568 tujuan Yogyakarta-Denpasar pada 14 Oktober lalu. Hari ini, Rabu 24 Oktober 2012, penyidik akan memutuskan apakah tersangka akan ditahan atau tidak atas kasus tersebut.
"Karena batas waktu penyelidikan berdasarkan UU Terorisme adalah 7 x 24 jam. Itu terhitung sejak penangkapan 17 Oktober malam," kata Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah DIY Komisaris Besar Kris Erlangga di Hotel Jayakarta, Yogyakarta.
Kris menjelaskan, sejak diperiksa pada 18 Oktober hingga kini, tersangka berada dalam pengawasan Direktorat Kriminal Umum Polda DIY. "Bukan ditahan. Tapi dalam penangkapan," kata Kris.
Kasus dugaan teror bermula dari istri tersangka, Umaya yang berasal dari Surakarta akan check in pesawat di bandara Adisutjipto pada 14 Oktober. Tiket pesawat Lion Air yang dikantonginya terbang pukul 19.30 WIB. Umaya baru check in pada 20.30 WIB.
AGS yang berada di Denpasar mencoba menghubungi operator Lion Air, Yuli untuk meminta agar istrinya diperbolehkan check in untuk ikut dalam penerbangan Lion Air berikutnya. Penerbangan selanjutnya adalah Lion JT 568 yang baru mendarat dari bandara Soekarno Hatta pada pukul 20.14 WIB di bandara Adisutjipto.
Permintaan tersebut tidak diizinkan. AGS dalam hubungan telepon kepada Yuli mengatakan, Umaya hanya membawa tas kecil tanpa bagasi. Umaya disebut AGS tidak membawa bahan berbahaya dalam tasnya.
AGS berharap, Umaya diperbolehkan check in pada penerbangan berikutnya. Namun pernyataan AGS dinilai sebagai bentuk teror sehingga perlu ada penyisiran atas dugaan bahan peledak dalam pesawat tersebut.
Dalam penyelidikan, AGS membantah telah menyebut bahan peledak di dalam pesawat. Kris enggan membeberkan apa yang sebenarnya dikemukakan AGS dalam hubungan telepon dengan Yuli. Apakah benar AGS menyebutkan ada bahan peledak di dalam pesawat ataukah ada perbedaan presepsi dari Yuli atas perkataan AGS. "Itu sudah masuk materi pemeriksaan," kata Kris.
Sejauh ini, beberapa barang bukti berupa telepon genggam dan sim card tersangka telah disita. Rekaman isi pembicaraan telepon antara AGS dengan Yuli belum didapatkan penyidik. Tersangka adalah warga negara Italia yang sudah menetap 10 tahun di Jalan imam Bonjol Denpasar. Sehari-hari, tersangka berprofesi sebagai pelukis.
"Motifnya karena tersangka secara pribadi tidak suka dengan Lion Air sehingga emosi. Bukan sengaja langsung menyerang perusahaan itu," kata Kris.
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengaku makaspainya telah tiga kali menerima teror. Yakni saat pesawat berada di bandara Juanda Surabaya, Ujung Pandang, dan Yogyakarta. "Rata-rata karena bercanda. Tapi baru yang di Yogyakarta ini yang tertangkap," kata Edward.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Berita Terpopuler
Mereka Diduga Berperan di Hambalang
SBY Tetap Positive Thinking Soal Anas dan Andi
Jurus Jitu Marzuki Alie Supaya Jadi Anggota DPR
Soal Hambalang, Menteri Agus: Tunggu Audit Selesai
Auditor BPK Temui Andi Mallarangeng Soal Hambalang
Polri Dinilai Mulai Sejalan dengan KPK
PAN-PPP Usung Bibit Waluyo di Pilkada Jawa Tengah
Anda sedang membaca artikel tentang
Hari Ini Nasib Tersangka Teror Lion Air Ditentukan
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/10/hari-ini-nasib-tersangka-teror-lion-air.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hari Ini Nasib Tersangka Teror Lion Air Ditentukan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hari Ini Nasib Tersangka Teror Lion Air Ditentukan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar