Liputan6.com, Jakarta: Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung, Selasa (16/10) malam, menangkap mantan DPRD Bengkulu Slamet Bintoro, buronan lainnya pelaku korupsi APBD Provinsi Bengkulu senilai Rp 2,3 miliar.
"Dia ditangkap di Jalan Rasamala Nomor 263, Kompleks Harapan Jaya, Bekasi Utara, pada Selasa malam, pukul 21.00 WIB," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Edwin Pamimpin Situmorang, di Jakarta, Rabu (17/10) dini hari. Dengan demikian, tim Intel Kejagung berhasil menuntaskan perburuan delapan pelaku korupsi dari Kejati Bengkulu.
Sebelumnya, Satgas Intelijen Kejagung menangkap mantan anggota DPRD Bengkulu Utara lainnya, yakni Sugeng dan Wawan Wahyudi yang ditangkap di Jalan Raya Pekanbaru, Kuantan Singingi, Desa Logas, Kabupaten Teluk Kuantan, Riau.
Buron lainnya yang ditangkap di Jakarta, yakni Syarius bin Sukardi, Suwaryo, Siswandi, dan Arsyad Hamzah. Keempatnya tertangkap di dua lokasi di Jakarta, yakni Fly Over Pasar Cipulir, Jakarta Selatan dan Pasar Senen, Jakarta Pusat. "Mereka merupakan terpidana empat tahun," katanya.
Ia menjelaskan, delapan terpidana kasus korupsi APBD Provinsi Bengkulu tahun 2001-2004 itu menilep uang negara senilai Rp 288 juta per orang. Sehingga total kerugian kas negara mencapai Rp 2,3 miliar.
Putusan MA Nomor 690 K/PID.SUS/2007 tanggal 6 Maret 2008, mereka divonis hukuman empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang ganti sebesar Rp 288 juta. (FRD/ANT)
Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.
Anda sedang membaca artikel tentang
Lagi, Kejagung Tangkap Mantan Anggota DPRD Bengkulu
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/10/lagi-kejagung-tangkap-mantan-anggota.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Lagi, Kejagung Tangkap Mantan Anggota DPRD Bengkulu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Lagi, Kejagung Tangkap Mantan Anggota DPRD Bengkulu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar